Sabtu, 01 Agustus 2015

Faktor Ekonomi Banyak Menjerat Wanita Muda Menjadi PSK

Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap moral/kesusilaan dan kegiatan prostitusi adalah sebuah kegiatan yang ilegal dan bersifat melawan hukum. Dalam ratifikasi perundang-undangan RI Nomor 7 Tahun 1984, perdagangan perempuan dan prostitusi dimasukan sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Kegiatan prostitusi adalah sebuah kegiatan yang patut ditabukan karena secara moral di anggap bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan.

Tumbuh suburnya kegiatan prostitusi di Indonesia khususnya Sumatera Utara merupakan bukti bahwa kegiatan prostitusi masih menjadi momok untuk moral masyarakat bangsa Indonesia, sehingga sulit bagi pemerintah dalam menghapus kegiatan prostitusi. Bahkan kegiatan prostitusi di tempatkan dalam satu tempat yang biasa disebut lokalisasi. Demikian dikatakan pengamat sosial dan kesejahteraan rakyat Hamdhani Rokan, MA di Medan Senin (27/7/2015).

Menurutnya, sikap para penegak hukum pun terkesan lamban dan kurang berani mengurangi kegiatan prostitusi, bahkan kegiatan ini telah banyak menjarah mental generasi bangsa.
Banyak daerah yang mengeluarkan peraturan daerah (Perda) mengenai kegiatan prostitusi. seperti Perda Kota Tanggerang, Perda Probolinggo, Perda Kota Malang, Perda Bantul, Perda Lamongan, dan masih banyak Perda di daerah-daerah lainya seakan hanya sebuah tulisan, karena tidak konsistenya beberapa daerah mengenai perda yang telah disepakati sendiri.

Diungkapkannya, kegiatan prostitusi tidak hanya dilakukan wanita dewasa tetapi banyak wanita yang masih di bawah umur atau biasa di sebut ABG yang ikut peran serta. Tidak hanya anak-anak Mahasiswi bahkan anak-anak SMA ikut ambil bagian. Alasannya lilitan ekonomi yang semakin menjerat memaksa memaksa mereka terjun ketempat-tempat prostitusi.

Pemerintah sendiri kurang serius dalam mengurangi pelacuran kata Hamdhani, terbukti dengan razia-razia yang dilakukan tidak menunjukan pengurangan terhadap pelacuran. Bahkan banyak PSK kembali lagi ke tempat-tempat prostistusi. Seharusnya pemerintah juga ikut menghukum para pelanggan-pelanggan PSK karena ketika tidak ada lagi pelanggan PSK dengan sendirinya tempat-tempat prostitusi akan gulung tikar.

Menurut mubaligh muda ini. hal tersebut tidak akan berhasil tanpa ada dukungan dari setiap pihak. Berdasarkan prinsip universal tentang hak asasi manusia (HAM), sebenarnya setiap orang dewasa memiliki hak melakukan apa saja yang dianggap “menyenangkan” bagi tubuh mereka.

Meskipn begitu, sebagai bangsa yang “bermoral” dan “beragama,” perlulah kita memiliki upaya mengatasi masalah prostitusi. Langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah mengubah pandangan orang tentang kegiatan seksual dengan cara menggeser paradigma prostitusi sebagai “perbuatan asusila” kepada “kesenangan seksual yang terkutuk.”

“Pemerintah bersama masyarakat fokusk melakukan pengurangan tempat-tempat prostitusi dan juga jumlah para pelanggan PSK. Mungkin yang menjadi masalah besar bagi kita adalah adanya pikiran yang memaksakan kehendak agar prostitusi diberantas di Indonesia. Upaya ini yang selama ini sulit dilakukan oleh siapa pun dan di mana pun,” ungkapnya.
sumber: http://www.dnaberita.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar