Kabar penutupan dua lokalisasi yang berada di Kabupaten Bintan yakni lokalisasi Km 24 Toapaya serta lokalisasi Bukit Senyum Tanjunguban, yang sempat dicanangkan awal tahun 2015 lalu kini mulai direspon lagi.
Sampai kini, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dikabarkan tengah mengusulkan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penutupan lokalisasi.
Pengusulan Ranperda soal penutupan lokalisasi tersebut agar dibahas oleh pihak Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bintan, diakui Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bintan, Ismail.
Menurutnya, pemerintah saat ini membutuhkan kekuatan berupa payung hukum untuk menutup aktifitas yang ada di lokalisasi tersebut.
Maka dari itu, ada beberapa pengusulan ranperda yang akan dibahas oleh Banleg DPRD Bintan. Dan salah satunya kata Ismail, Ranperda tentang penutupan lokalisasi.
“Tentu saja, kita butuh payung hukum sebelum bertindak menutup Lokalisasi itu supaya tidak ada pertentangan dari pihak manapun bila sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” terang Ismail, Senin (25/1).
Selain itu, mengacu dalam peraturan yang ada di Kementrian Sosial Republik Indonesia, bahwa keberadaan para Pekerja Seks Komersial (PSK) tergolong dalam penyakit masyarakat.
Sehingga, kata Ismail, untuk menguatkan peraturan yang sudah ada di Pemerintah Pusat tersebut sangat diperlukan Perda yang saat ini akan dibahas oleh Banleg DPRD Bintan agar kekuatan hukum bisa lebih optimal untuk diterapkan.
“Kita butuh payung hukum yang lebih kuat (Perda-red) supaya untuk menutup aktifitas lokalisasi di Bintan, kita lebih kuat bila sudah ada Perda yang mengaturnya nanti,” tambahnya.
Meski demikian, sambung Ismail, penutupan lokalisasi yang nantinya akan dilakukan lebih mengarah kepada tindakan kemanusiawian.
Salah satu langkah tepat yang akan dilakukan yakni dengan melakukan pembinaan secara lebih intens kepada setiap PSK yang ada di lokalisasi.
Selain akan mendapatkan pembinaan dari lembaga terkait, mantan Kepala Dinas Perhubungan Bintan itu menambahkan, nantinya para PSK yang dibina akan dibantu secara finansial untuk membangun usaha kecil agar bisa benar terlepas dari dunia malam yang selama ini digeluti.
“Nanti ada juga anggaran dari Kementrian Sosial untuk modal usaha para mantan PSK,” ucap Ismail.
Pengusulan Ranperda tentang penutupan lokalisasi yang sudah masuk dalam Banleg DPRD Bintan itu diakui anggota DPRD Bintan dari Komisi II DPRD Bintan, Nesar Ahmad.
Menurut Nesar, ada 11 ranperda yang sudah diusulkan oleh Pemkab Bintan dimana satu di antaranya merupakan Ranperda tentang penutupan lokalisasi.
“Sudah masuk, nanti akan dibahas di Banleg,” katanya.
Upaya penutupan dua kawasan lokalisasi yang selama ini sempat digadangkan sejak masa kejayaan Ansar Ahmad dan Khazalik pada akhir tahun 2014 lalu, memang belum pernah terealisasi hingga saat ini.
Upaya pengajuan Ranperda tentang penutupan lokalisasi yang sudah diusulkan pihak eksekutif kepada pihak legislatif Bintan ini merupakan bukti kalau penutupan lokalisasi benar akan dilakukan.
Sementara pengamatan di lapangan, semenjak berhembusnya kabar penutupan lokalisasi yang akan dilakukan oleh pemerintah pada tahun lalu, suasana lokalisasi memang semakin sepi. Misalnya lokalisasi Km 24 Toapaya, yang suasananya tidak seperti sedia kala.
Saat ini jumlah PSK yang ada di lokalisasi tersebut tak lebih dari 100 orang, justru yang lebih banyak masyarakat biasa yang memang banyak bergantung kehidupannya pada keadaan lokalisasi, seperti berdagang dan berjualan yang konsumennya kebanyakan para PSK.(http://harianhaluan.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar