Senin, 08 Februari 2016

Pemkab Bintan Ajukan Penutupan Lokalisasi


Kabar penutupan dua lokalisasi yang berada di Kabupaten Bintan yakni lokalisasi Km 24 Toapaya serta lokalisasi Bukit Senyum Tanjunguban, yang sempat dicanangkan awal tahun 2015 lalu kini mulai direspon lagi.
Sampai kini, pihak Pe­merintah Kabupaten (Pem­kab) Bintan dikabarkan tengah mengusulkan penga­juan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penutupan lokalisasi.
Pengusulan Ranperda soal penutupan lokalisasi tersebut agar dibahas oleh pihak Badan Legislasi (Ban­leg) DPRD Bintan, diakui Kepala Dinas Sosial (Din­sos) Bintan, Ismail.
Menurutnya, peme­rin­tah saat ini membutuhkan kekuatan berupa payung hukum untuk menutup ak­tifitas yang ada di lokalisasi tersebut.
Maka dari itu, ada bebe­rapa pengusulan ranperda yang akan dibahas oleh Ban­leg DPRD Bintan. Dan sa­lah satunya kata Ismail, Ranperda tentang penu­tupan lokalisasi.
“Tentu saja, kita butuh payung hukum sebelum ber­tin­dak menutup Lokalisasi itu supaya tidak ada perten­tangan dari pihak manapun bila sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” terang Ismail, Senin (25/1).
Selain itu, mengacu da­lam peraturan yang ada di Kementrian Sosial Republik Indonesia, bahwa keber­adaan para Pekerja Seks Komersial (PSK) tergolong dalam penyakit masyarakat.
Sehingga, kata Ismail, untuk menguatkan pera­turan yang sudah ada di Pemerintah Pusat tersebut sangat diperlukan Perda yang saat ini akan dibahas oleh Banleg DPRD Bintan agar kekuatan hukum bisa lebih optimal untuk dite­rapkan.
“Kita butuh payung hu­kum yang lebih kuat (Perda-red) supaya untuk menutup aktifitas lokalisasi di Bintan, kita lebih kuat bila sudah ada Perda yang menga­tur­nya nanti,” tambahnya.
Meski demikian, sam­bung Ismail, penutupan lokalisasi yang nantinya akan dilakukan lebih me­nga­rah kepada tindakan kemanusiawian.
Salah satu langkah tepat yang akan dilakukan yakni dengan melakukan pem­bina­an secara lebih intens kepada setiap PSK yang ada di lokalisasi.
Selain akan men­dapat­kan pembinaan dari lem­baga terkait, mantan Kepala Dinas Perhubungan Bintan itu menambahkan, nantinya para PSK yang dibina akan dibantu secara finansial untuk membangun usaha kecil agar bisa benar ter­lepas dari dunia malam yang selama ini digeluti.
“Nanti ada juga angga­ran dari Kementrian Sosial untuk modal usaha para mantan PSK,” ucap Ismail.
Pengusulan Ranperda tentang penutupan loka­lisasi yang sudah masuk dalam Banleg DPRD Bin­tan itu  diakui anggota DP­RD Bintan dari Komisi II DPRD Bintan, Nesar Ah­mad.
Menurut Nesar, ada 11 ranperda yang sudah diusul­kan oleh Pemkab Bintan dimana satu di antaranya merupakan Ranperda ten­tang penutupan lokalisasi.
“Sudah masuk, nanti akan dibahas di Banleg,” katanya.
Upaya penutupan dua kawasan lokalisasi yang sela­ma ini sempat digadangkan sejak masa kejayaan Ansar Ahmad dan Khazalik pada akhir tahun 2014 lalu, me­mang belum pernah terea­lisasi hingga saat ini.
Upaya pengajuan Ran­perda tentang penutupan lokalisasi yang sudah diu­sulkan pihak eksekutif ke­pada pihak legislatif Bintan ini merupakan bukti kalau penutupan lokalisasi benar akan dilakukan.
Sementara pengamatan di lapangan, semenjak ber­hembusnya kabar penu­tu­pan lokalisasi yang akan dilakukan oleh pemerintah pada tahun lalu, suasana lokalisasi memang semakin sepi. Misalnya  lokalisasi Km 24 Toapaya, yang su­asananya tidak seperti sedia kala.
Saat ini jumlah PSK yang ada di lokalisasi ter­sebut tak lebih dari 100 orang, justru yang lebih banyak masyarakat biasa yang memang banyak ber­gantung kehidupannya pada keadaan lokalisasi, seperti  berdagang dan berjualan yang konsumennya keba­nyakan para PSK.(http://harianhaluan.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar