Tampilkan postingan dengan label pro-kontra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pro-kontra. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 April 2017

Kerumitan Masalah Pelacuran

Debat antar calon Gubernur DKI memunculkan nama Alexis. Ini adalah tempat pelacuran kelas atas. Kenapa ini muncul dalam debat? Tentu saja dalam rangka menjatuhkan Ahok. Ahok pernah mengemukakan gagasan tentang legalisssi pelacuran. Ini sebenarnya gagasan biasa. Sebagaimana nanti akan kita bahas lebih detil, soal pelacursn adalah soal pilihan antara menyediakannya secara resmi dalam suatu ruang terbatas dengan harapan bisa dipantau dan dikontrol, atau menganggapnya tak ada. Ini sebenarnya gagasan biasa dalam penanganan masalah sosial. Cuma, bagi kalangan yang merasa paling bermoral, lebih tegasnya bagi umat Islam, gagasan ini dibuat personal. Seolah Ahok itu memang penggemar pelacuran, atau mau merusak moral bangsa dengan pelacuran.

Orang-orang sering berpikir dengan jalan pintas. Bagaimana menghilangkan pelacuran? Tutup rumah bordil atau lokalisasi. Bagi mereka, selama tidak ada tempat yang terang-terangan menyediakan pelacur, maka tidak ada pelacuran. Persis sama dengan orang yang menyembunyikan sampah di bawah karpet. Selama tak ada sampah terlihat, mereka boleh merasa tenang, menganggap sampah itu tak ada.

Selasa, 24 Januari 2017

Cerita Soal Hasil Pelacuran di Jakarta

  • Sebarkan:
  •  
  •  
  •  
  • Cerita Soal Hasil Pelacuran dan Judi di JakartaJalan Pramuka, Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu 20 Juni 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
     Kontroversi lokasilisasi di Jakarta dimulai saat Gubernur Ali Sadikin menjadikan kawasan Kramat Tunggak sebagai tempat pelacuran di Jakarta. Dengan luas sekitar 109 ribu meter persegi, Kramat Tunggak disebut sebagai kawasan pelacuran terbesar di Asia Tenggara.

    Gubernur Ali Sadikin saat menjadikan Kramat Tunggak sebagai lokalisasi beralasan, lokasi khusus pelacuran harus dibuka agar para wanita malam tidak berkeliaran tempat-tempat umum untuk menjaring mangsanya. Sebelum Kramat Tunggak berdiri, para pelacur kerap menawarkan diri di kawasan Senen, Kramat, Ancol, Pejompongan dan beberapa kawasan lain.  (Baca juga: Napak Tilas Bisnis Pelacuran Jakarta) 

    Menurut sejarawan Asep Kambali, ide gila Bang Ali membuat lokasi pelacuran sempat mendapat tentangan dari kelompok Islam. Mereka menilai Ali menyetujui perbuatan maksiat perzinahan. 

    Namun Bang Ali saat itu berkilah bahwa pembuatan lokalisasi justru untuk melindungi umat Islam dari perbuatan maksiat karena bisnis prostitusi bisa dikontrol. Dengan alasan tersebut, organisasi masyarakat Islam saat itu melunak dan membiarkan lokalisasi Kramat Tunggak berdiri.

    Di lain sisi, Bang Ali menurut Asep saat itu tengah membutuhkan dana besar untuk pembangunan infrastruktur ibu kota. Ali dikenal sebagai salah satu Gubernur yang kerap membangun infrastruktur Jakarta. Selama 11 tahun jadi orang nomor satu di Jakarta, ia banyak membangun jalan, puskesmas, sekolah, hingga museum dan pusat kebudayaan.  (Baca juga: Jilakeng, Benih Pelacuran di Jantung Batavia)

    Sabtu, 21 Januari 2017

    Ahok Minta Dibuktikan Hotel Alexis Tempat Pelacuran

    Nama Hotel Alexis kembali menjadi perbincangan. Hal itu setelah calon gubernur Anies Baswedan menyebutnya dalam debat kandidat, Jumat (13/1/2017).
    Saat itu Anies menyindir tidak ada yang berani menutup Hotel Alexis yang juga menjadi tempat hiburan malam dan dikabarkan menajdi tempat prostitusi kalangan menengah ke atas.
    Menurut Ahok, bukan perkara mudah menutup tempat hiburan resmi. Menurut peraturan, Pemprov baru akan menutup tempat hiburan malam jika terbukti terjadi penyalahgunaan narkoba dua kali.
    “Engga ada rencana penutupan. Saya sampaikan semua tempat hiburan kalau ada ketauan narkoba dua kali saya tutup. Saya ga peduli namanya apa. Kalau terbukti melanggar kita tutup. Gitu aja. Jadi adil,” ujarnya di Cibubur, Jakarta Timur, Senin (16/1/2017).

    Sabtu, 21 Mei 2016

    Pelacuran dalam Perda Ketertiban Umum




    Kota | Sejak September 2009, Kota Tasikmalaya sudah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum. Banyak hal yang diatur di dalamnya, salah satunya soal pelacuran.
    Pelacuran dalam Perda Ketertiban Umum


    Dalam pasal 1 ayat 26 dijelaskan, pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti oral seks atau hubungan seks, untuk mendapatkan uang dan/atau barang.

    Pasal 18
    Setiap orang atau badan dilarang:
    a. melakukan kegiatan usaha tempat hiburan atau lainnya, baik dilakukan sendiri maupun melalui orang lain, yang patut diduga dapat menjadi sarana untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan/kesusilaan dan/atau adat/budaya masyarakat setempat, seperti prostitusi,diskotik, night club atau yang dapat dipersamakan dengan itu;
    b. baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mendirikan, mengusahakan, menyediakan tempat/fasilitas dan/atau orang untuk melakukan prostitusi.

    Pasal 25
    Setiap orang dilarang:
    a. melakukan perbuatan prostitusi;
    d. menawarkan dan/atau menyediakan diri sendiri atau diri orang lain untuk melakukan perbuatan prostitusi;
    e. membantu, mempermudah, melindungi, menyembunyikan dan/atau membiarkan tempat/fasilitas miliknya untuk berlangsungnya perbuatan prostitusi;
    g. melakukan perzinaan dengan orang yang telah memiliki ikatan perkawinan; dan
    h. melakukan perzinaan dengan orang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.
     
    Pasal 27
    Setiap orang atau badan dilarang:
    a. bermesraan, berpelukan dan/atau berciuman di tempat umum yang mengarah kepada hubungan seksual;
    b. melakukan perzinaan dengan orang selain yang dimaksud dalam Pasal 25 huruf g dan huruf h;
    c. melakukan persenggamaan/ hubungan seksual dengan orang yang berjenis kelamin sama;
    d. membuat, menjual dan/atau mengedarkan barang yang bentuk dan wujudnya menirukan bentuk dan wujud payudara, alat kelamin, tubuh telanjang, adegan cabul, adegan persetubuhan, adegan onani/masturbasi dan/atau adegan yang menimbulkan nafsu birahi, kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan;
     
    Pasal 33
    Pemerintah Daerah melakukan penertiban terhadap:
    a. tuna susila, tuna sosial di tempat umum dan tempat lainnya;
    b. tempat-tempat yang digunakan untuk melakukan perbuatan dan/atau kegiatan yang melanggar kesusilaan atau mengarah pada perbuatan dan/atau kegiatan yang melanggar kesusilaan;
     
    Pasal 50
    Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha tempat hiburan atau lainnya, baik dilakukan sendiri maupun melalui orang lain, yang patut diduga dapat menjadi sarana untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan/kesusilaan dan/atau adat/budaya masyarakat setempat, seperti prostitusi,diskotik, night club atau yang dapat dipersamakan dengan itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

    Pasal 54
    Setiap orang atau badan yang:
    a. melakukan perzinaan dengan orang selain yang dimaksud dalam Pasal 25 huruf g dan huruf h;
    b. melakukan persenggamaan/ hubungan seksual dengan orang yang berjenis kelamin sama; dan/atau
    c. membuat, menjual dan/atau mengedarkan barang yang bentuk dan wujudnya menirukan bentuk dan wujud payudara, alat kelamin, tubuh telanjang, adegan cabul, adegan persetubuhan, adegan onani/masturbasi dan/atau adegan yang menimbulkan nafsu birahi, kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan;
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, huruf c dan huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

    Sabtu, 07 Mei 2016

    Analisis Ahli Neuropsikologi Soal Otak Anak yang Kecanduan Pornografi

    Analisis Ahli Neuropsikologi Soal Otak Anak yang Kecanduan PornografiFoto: Rina Atriana/Detikcom
     Ahli Neuropsikologi Saraf Ihsan Gumilar kurang setuju penyebab utama pemerkosaan disertai pembunuhan gadis 14 tahun di Bengkulu  karena minuman keras. Ia berpendapat kebiasaan para pelaku menonton tayangan porno sebagai faktor yang tak boleh dikesampingkan.

    Hal tersebut disampaikan Ihsan yang juga dosen Psikologi Universitas Bina Nusantara itu dalam diskusi terkait kekerasan seksual di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/5/2016).

    Menurut Ihsan, rekannya yang datang ke Bengkulu dan menemui langsung para pelaku menyebut para pelaku telah kecanduan pornografi.

    "Di situ saya berpikir bahwa miras menjadi triger, bukan jadi faktor utama dalam kasus ini. Meskipun miras yang menyebabkan pemerkosaan itu banyak, tapi adiksi pornografi berbeda. Adiksi pornografi seperti orang pakai narkoba, nagih terus," kata Ihsan.

    Ihsan menjelaskan ada bagian otak yang terletak di belakang dahi yang bertugas untuk mengatur atau mengontrol apa yang kita lakukan, termasuk di antaranya menahan keinginan melakukan tindakan seksual.

    "Kita dalam tubuh itu ada dopamin namanya. Kalau dirilis kita akan merasa happy, kalau ngedrugs itu dipaksa dopaminnya keluar. Yang terjadi ketika orang adiksi dengan pornografi, tingkat dopamin tadi itu banjir. Kita secara natural bisa mengeluarkan. Tapi begitu dipaksa dengan pornografi, dia kebanjiran," jelas Ihsan.

    "Katakanlan kalau orang normal terstimulus dengan seks itu 10, kalau orang yang kebanjiran dopamin tadi bisa naik menjadi 30. Alhasil dia harus mengkonsumsi banyak pornografi sampai titik 30, dan angka itu akan terus menerus naik. Ini yang terjadi pada anak," paparnya.

    Ihsan menambahkan anak yang terlalu banyak mengkonsumsi pornografi otaknya dapat rusak. Ketika anak-anak tersebut sudah kecanduan pornografi, dia tidak bisa lagi kontrol dalam dirinya.

    "Anak-anak yang kebajiran dopamin tadi, aktivasi otak di belakang dahi itu sangat tidak aktif dibanding anak normal. Alhasil apa, sudah mereka kecanduan dengan pornografi, ditambah, orang kalau konsumsi alkohol, dia tidak ingat dirinya," ujar Ihsan.

    "Alkohol itu menekan aktivasi otak yang ada di belakang dahi. Jadi begitu naiknya keinginan seks, ditekan oleh alkohol, orang tidak bisa kontrol lagi sehingga kalau dia lihat stimulus biarpun anak kecil, dia sudah tidak bisa fokus dan logis, dan akan dia sikat," ungkapnya.
    (dtc)

    Kamis, 07 April 2016

    Bisakah Indonesia Terbebas dari Prostitusi?

    Pemerintah menargetkan seluruh wilayah di Tanah Air akan bebas prostitusi pada 2019. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan kepala Dinas Sosial kabupaten/kota dan provinsi telah diundang untuk membuat target dan hitungan teknis penanganan anak jalanan dan gelandangan pengemis yang ditargetkan bebas pada 2017 dan prostitusi 2019. “Saat ini terdata masih ada 168 daerah yang memiliki lokalisasi prostitusi dan daerah paling tinggi potensi anak jalanan dan gelandangan pengemis,” ujar Khofifah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/2/2016). Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah telah menyiapkan beragam program untuk penanganan bagi para wanita bekas dari lokalisasi prostitusi di Indonesia. “Banyak pilihan bagi para wanita bekas dari lokalisasi prostitusi dengan beragam pelatihan kejuruan di Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur,” ujar Mensos. Pelatihan kejuruan seperti keterampilan menjahit, membordir, salon, serta membuat aneka kue di bawah tanggungan Kementerian Sosial (Kemensos). “Bagi mereka yang tidak mengambil pilihan di atas, tetap bisa mendapatkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Rp3 juta per orang dan Jaminan Hidup (Jadup) dengan indeks Rp10 ribux90 hari total Rp5.050.000,” tutur dia. Selain itu, Kemensos menjalin kerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyediakan 2.000 pekerjaan di sektor garment di Boyolali yang dilengkapi asrama. “Lapangan kerja tidak hanya bagi wanita bekas lokalisasi, tetapi juga bisa diperuntukkan bagi para bekas Tenaga Kerja Indonesia/Wanita (TKI/W) yang dideportasi dari negeri jiran, Malaysia,” katanya. Saat ini, di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) ada 720 TKI/TKW yang dideportasi dari Malaysia ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dengan rata-rata berumur 20-30 tahun. “Kami minta pihak perusahaan bisa berkomunikasi dengan Kemensos, terkait keterampilan apa yang dibutuhkan, persya Share Berita          

    Sumber: http://rakyatku.com/2016/02/17/news/bisakah-indonesia-terbebas-dari-prostitusi.html

    Selasa, 29 Maret 2016

    Enam Lokalisasi Liar di Batam akan Ditutup

    ilustrasi (foto: Okezone)

    ilustrasi (foto: Okezone)
    Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri Brigjen Pol Drs Sam Budigusdian, MH memerintahkan jajarannya untuk menutup lokalisasi liar di kawasan pemukiman warga di belakang Bank BCA Jodoh, Batam.
    Rencana penggusuran dan penertiban kawasan lokalisasi itu sudah masuk dalam bidikan Direktorat Intelijen dan Keamanan serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda Kepri).
    "Saya sudah perintahkan Dirintel dan Dirkrimum menyiapkan dan tunggu waktunya karena ada dinamika yang harus dipelajari dulu, dan tidak hanya Jodoh saja," ujar Kapolda Kepri di Graha Lancang Kuning, dikutip dariHaluankepri, Jumat (4/3/2016).
    Brigjen Budigusdian meminta kerjasama Pemerintah Kota Batam agar jangan menutup mata melihat persoalan ini.
    "Penertiban ini harus disertai dengan pemulihan rohani para pekerja seks komersial agar mencari kerja yang halal dan tidak mereka tidak kembali lagi bekerja sebagai pekerja seks komersial dan persoalan ini harus cari jalan keluarnya dari Pemko Batam," ujarnya.
    Kapolda juga berharap saat penertiban Camat dan Lurah setempat untuk segera melakukan pelarangan kawasan ini dibuka kembali.
    "Kalau mau kita sikat jangan cuek Pak Camat dan Pak Lurah, sebab mereka yang berkuasa di daerah tersebut dan mereka semua bekerja di bawah Pemko Batam," tegas Kapolda.
    Kapolda menambahkan, pihaknya sedang mendata pemilik ruko. Bahkan, ruko-ruko itu dijadikan kamar esek-esek.
    "Kalau mau serius diperangi jangan tanggung tanggung dan setengah hati, habisi dan tutup jangan kasih celah,"pungkasnya.
    Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes Pol Helmy Santika mendukung penuh penertiban lokalisasi liar tersebut.
    "Dari Polresta hanya menunggu perintah dari Diskrimum Polda Kepri untuk mendukung dan menutup habis lokalisasi liar.
    Kombes Helmy menuturkan, untuk menutup lokalisasi liar bisa cepat saja dilakukan, namun penyakit masyarakat yang satu ini tetap susah diberikan pandangan untuk perubahan.
    "Kalau yang suka 'jajan' itu kan dia tahu dosanya seperti apa, jadi kalau sudah begitu kan itu urusan personalnya dan serta juga kepada keluarga,"ujar mantan Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri tersebut.
    Helmy hanya berpesan, dalam menciptakan keimanan dan ketaqwaan itu harus dimulai dari keluarga. Sehingga pria hidung belang bisa menghentikan keinginan "jajan" dan pekerja seksnya tahu akibat dosanya.
    "Kalau mau sembuh bagi yang suka jajan, harus berobat dan dekatkan kepada Allah SWT," ujarnya.
    Di Batam sendiri, sejumlah daerah dikenal masyarakat sebagai tempat 'lokalisasi'. Antara lain Teluk Pandan, Sintai, Teluk Bakau, Sameong, Bukit Senyum dan kawasan belakang Bank BCA, Jodoh.
    (http://news.okezone.com/)

    Senin, 28 Maret 2016

    Antisipasi Penertiban Lokalisasi Dadap, Tangerang Data Tempat Hiburan Malam

    Antara
    Tempat Hiburan Malam
    Tempat Hiburan Malam
    Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten melakukan pendataan sejumlah tempat hiburan malam, terutama di Kecamatan Kelapa Dua menjelang pembongkaran kawasan prostitusi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi.
    "Kami juga memeriksa izin usaha serta mendata pegawai tempat hiburan itu dengan melibatkan aparat Polsek dan Koramil setempat," kata Camat Kelapa Dua Yayat Rohiman di Tangerang, Sabtu (26/3).
    Yayat mengatakan pihaknya membentuk tim penataan tersebut dengan melibatkan instansi terkait karena belakangan tempat hiburan malam terus bertambah terutama di kawasan Gading Serpong. Namun tempat hiburan yang didata tersebut berupa tempat karaoke, spa, panti pijat yang mayoritas berada di ruko.
    Dia mengatakan bila pengusaha menyalahi izin usaha sesuai Peraturan Daerah (Perda) maka tempat tersebut ditutup. Dalam pendataan akhir Desember 2015, bahwa terdapat 38 panti pijat, spa dan tempat karaoke di Kelapa Dua, tapi belakangan diperkirakan jumlahnya bertambah.
    Menurut dia, tujuan pendataan tersebut sebagai antisipasi dampak penertiban lokalisasi Dadap yang rencananya dibongkar pada 23 Mei 2016. Upaya tersebut juga merupakan instruksi dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar agar para camat untuk mendata lokasi yang diduga rawan sebagai pelarian para pekerja seks komersial (PSK) dari Dadap.
    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Barhum HS mengatakan pemerintah daerah harus dapat mengantisipasi dampak sosial pascapenertiban sejumlah bangunan di kawasan prostitusi Dadap. Barhum menambahkan jangan sampai setelah dibongkar menimbulkan masalah baru, diantaranya para PSK pindah ke tempat lain.

    Sumber: Antara