Kamis, 24 Juli 2014

Jaringan ini jual ABG Rp4-5 juta per sekali ‘main’



 Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali membongkar praktik "perdagangan" perempuan muda (25-30 tahun) lewat jejaring sosial "blackberry messanger" (BBM) untuk tujuan pencabulan/pelacuran.

"Kasus itu terbongkar pada 16 Juli lalu di sebuah hotel bintang lima di Surabaya dan petugas menangkap tiga tersangka yakni GCA, IN, dan MH," kata Kasubbid PID Bidang Humas Polda Jatim AKBP Aziza Hani MM di Mapolda Jatim di Surabaya, hari ini.

Didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, ia menjelaskan ketiga tersangka itu tidak ada kaitan dengan jaringan perdagangan pelajar (15-17 tahun) lewat BBM yang dikoordinasikan oleh dua tersangka (NF dan AT) yang terbongkar pada 10 Juni 2014.

"Kalau jaringan NF dan AT itu beranggotakan 40 remaja dalam grup BBM, maka jaringan DCA, IN, dan MH masih beranggotakan 20 orang. Rincinya, DCA memiliki tiga anggota, IN memiliki lima anggota, dan MH memiliki 12 anggota," paparnya.

Modusnya, pelanggan mengontak GCA selaku 'mucikari', lalu tersangka menghubungi perantara bernama L via handphone untuk menghubungi perempuan anak buahnya. "Akhirnya, terjadi transaksi dan GCA menyampaikan tarif untuk sekali 'booking'," ungkapnya.

Setelah transaksi ada kesepakatan, maka GCA langsung meminta pelanggan untuk menyediakan hotel dan GCA pun mengantarkan perempuan yang dimaksud ke hotel itu dan praktik pencabulan/pelacuran pun terjadi di hotel itu.

Hasilnya, tarif dibagi menjadi 70 persen untuk korban dan 30 persen menjadi bagian dari tersangka selaku koordinator. "Tarif dalam sekali transaksi berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta dengan sistem bagi hasil 70:30," ucapnya.

Dalam kasus itu, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp4 juta, lima handphone, dan 10 dus kondom dari berbagai merk dengan terdapat sebuah kondom sudah terpakai.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun hingga satu tahun empat bulan," katanya.

Dalam kasus NF dan AT yang 'memperdagangkan' puluhan remaja (10/6), tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda Rp120 juta-Rp600 juta, serta KUHP (Pasal 296 dan 506). (http://www.waspada.co.id/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar