Minggu, 14 September 2014

Pemerintah Kesulitan Berantas Prostitusi Online


Pemerintah Kesulitan Berantas Prostitusi Online
Istimewa
Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ismail Cawidu, mengatakan pihaknya masih kesulitan mengatur konten IT yang bersifat asusila.

“Sangat banyak jumlahnya sekarang. Berbagai forum lokal juga banyak. Namun, kami tetap berusaha untuk mengambil tindakan tegas,” kata Ismail.

Ismail menyatakan, maraknya prostitusi online itu bukan karena lemahnya UU ITE untuk melakukan pencegahan. “Karena tindakan asusila dan kejahatan di dunia maya itu juga diatur dalam UU Telekomunikasi Pasal 21. Ada undang-undang saja marak, apalagi tidak ada undang-undang. Kami pikir UU ITE dan UU Telekomunikasi cukup efektif mengatur berbagai kejahatan dan tindakan asusila di internet,” tandas Ismail.

Sekadar diketahui, Kemkominfo dalam dua tahun terakhir (2013-2014) baru memblokir 1,5 juta dari lima juta situs yang beredar. Perkembangan tiap tahun mencapai 1 persen muncul situs forum prostitusi online. Sistem anonymous di dunia maya sangat sulit pelacakannya apalagi blokir.
Mabes Polri juga mengaku bekerja keras mempersempit ruang gerak dan menangkap pelaku jasa prostitusi online. “Kami terus memantau dan mengawasi bisnis prostitusi online. Penangkapan sudah kami lakukan, namun kami masih memerlukan peran serta masyarakat untuk melaporkan ke kami,” ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

Boy mengungkapkan, keberadaan situs prostitusi ini sebagai bukti bahwa pelaku menjadikan dunia maya sebagai sarana kejahatan. “Para tersangka atau pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan UU 44/2008 Pasal 30 dan 35 dengan ancaman hukuman enam hingga 12 tahun penjara. Selain itu juga akan dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari pelacuran perempuan,” kata dia sambil menambahkan kejadian ini merupakan bagian dari cyber crime.

Polri sendiri sudah memiliki tim khusus dalam pelacakan prostitusi online, yakni Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Bareskrim Mabes Polri.
Polri juga menggandeng Kemkominfo untuk melakukan monitoring terhadap situs-situs mencurigakan. "Penyelidikan sudah jalan terus terkait situs-situs porno itu. Kami terus kerja sama dengan Kominfo,” tandasnya.

Sosiolog Universitas Nasional, Nia Elvina, mengatakan, kondisi tersebut merupakan bagian dari efek negatif perkembangan teknologi. “Ada korelasinya kejahatan dunia maya. Salah satunya adalah perkembangan prostitusi online,” kata Nia.

Menurutnya, kondisi membutuhkan peran progresif dari para penegak hukum. Artinya, katanya, Polri bisa langsung mengantisipasi kejahatan prostitusi yang akan muncul dengan semakin majunya teknologi informasi. “Polri bisa melakukan sinergitas dengan perguruan tinggi. Mulai dari riset dengan dosen IT dan dampak sosialnya dengan dosen Ilmu Sosial,” bebernya. (http://www.harianterbit.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar