Kamis, 19 Juni 2014

Bisnis PSK di Kalijodo, Pasutri Ini Raup Keuntungan Rp100 Juta

Pelaku menjual PSK dari umur 14-25 tahun.

Petugas mengamankan belasan PSK
Petugas mengamankan belasan PSK (VIVAnews/ Stella Maris)

Aparat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri, Dedi Sutomo dan Susanti lantaran telah menjual delapan wanita, untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kafe Mawar, Kalijodo, Jakarta Utara.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang diketahui memiliki saldo mencapai ratusan juta.

"Saldo terakhir dalam rekening BRI atas nama Susanti berjumlah Rp100 juta. Diduga rekning itu untuk menampung bisnis prostiusi ilegal mereka," ujar Kepala Unit V Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Handik Zusen, di Jakarta, Minggu 9 Maret 2014.

Dengan adanya nominal tersebut, pihak kepolisian langsung memblokir rekening milik istri Dedi. Selain buku rekening, dari tangan para tersangka, polisi juga menyita sebuah mobil sedan Timor bernomor polisi B 8502 VP dan uang tunai sebesar Rp2 juta.

Handik menambahkan, mereka yang dipekerjakan sebagai PSK ini diketahui berusia 14-25 tahun dan untuk satu wanita pelaku harus membayar sebesar Rp1,5 juta. Setiap kali para wanita itu menjalankan profesinya sebagai PSK, mereka dibayar Rp150 ribu dengan pembagian Rp50 ribu untuk para PSK dan sisanya untuk Dedi dan Susanti.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, menambahkan, Dedi dan Susanti memulai usaha atau bisnis prostitusi itu sejak bulan September 2013. Untuk mendapatkan para wanita yang akan dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK), pasangan ini membayar jasa seorang perantara.

"Wanita-wanita itu didatangkan dari Cianjur, Jawa Barat dengan bantuan seseorang yang hingga kini masih dicari," ujar Rikwanto.

Atas tindakan itu pelaku dikenakan Pasal 297 KUHP atau Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Mereka juga akan dikenakan pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara 15 tahun.
(http://metro.news.viva.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar