Minggu, 22 November 2015

Sebuah Kisah Tangan Pemandi Mayat Lekat di Kemaluan Jenazah Pelacur

VIDEO: Sebuah Kisah Tangan Pemandi Mayat Lekat di Kemaluan Jenazah Pelacur

youtube
ilustrasi 
SRIPOKU.COM --- Nikmat lisan merupakan nikmat yang sangat luar biasa. Lisan adalah anugerah, apabila anugerah ini tidak kita manfaatkan sebaik-baiknya maka akan menjadi bumerang bagi pemiliknya.
Namun kebanyakan umat Islam tidak menyadari bahwa lisan ini benar-benar berbahaya. Dikutip dari akun youtube Rasmi Zonkuliah, Ustad Fawwaz MD Jan, yang memberikan ceramah dengan tema 'Fitnah Yang Besar'
Beliau menasehati agar kaum muslim lebih berhati-hati dan sabar dalam menghadapi suatu kabar berita. Terlebih kabar itu belum tentu kebenarannya.
"Kalau kita tidak tahu persoalan sebenarnya, lebih baik diam," tegasnya.
Sebagai penutup ceramah, Ustad Fawwaz MD Jan, mengisahkan suatu cerita yang sebisa mungkin umat muslim bisa mengambil pelajaran berharga darinya.
Yakni cerita seorang sahabat Rasulullah Saw, Imam Malik ra dengan seorang pelacur. (videonya bisa dilihat di halaman terakhir).
Namun lebih kurang kisahnya seperti yang tertulis dalam akun fanspage facebook 'Ku Redha Ya Allah', berikut ini:
Pada zaman Imam Malik, ada seorang wanita yang buruk akhlaknya. Dia selalu tidur bersama pria dan tidak pernah menolak ajakan pria (pelacur).
Tiba pada hari kematiannya, ketika mayatnya dimandikan oleh seorang wanita yang kerjanya memandikan mayat, tiba-tiba tangan si pemandi mayat itu menempel pada kemaluan jenazah wanita itu.
Semua penduduk dan ulama 'gempar akan hal itu. Bagaimana tidak, tangan si pemandi mayat terlekat sehingga semua orang di situ mati akal untuk melepaskan tangannya dari mayat wanita.
Ada berbagai saran dan pandangan untuk menyelesaikan masalah itu. Akhirnya ada 2 pandangan yang dirasakan sesuai tetapi berat untuk dilakukan.
Pertama, memotong tangan wanita pemandi mayat dan yang kedua tanam / kebumikan keduanya yaitu pemandi mayat danjenazah itu sekaligus.
Karena kedua rekomendasi tersebut masih kurang sesuai, salah seorang dari mereka mereka memutuskan untuk meminta pendapat dari Imam Malik.
Imam Malik bukan orang yang tergesa-gesa dalam memberi fatwa. Ketika Imam Malik sampai dan melihat apa yang terjadi, Imam Malik bertanya kepada wanita pemandi mayat itu:
"Apakah yang kamu lakukan atau mengatakan apa-apa kepada si mati saat memandikannya"?
Perempuan memandikan mayat tersebut sungguh-sungguh menjawab bahwa dirinya tidak berbuat atau tidak berkata apa-apa pun ketika memandikan jenazah.
Setelah dibombardir dengan berbagai pertanyaan dan takut tangannya akan dipotong atau ditanam bersama dengan mayat, akhirnya wanita pemandi mayat itu mengatakan bahwa dia ada berkata:
"Berapa kalilah tubuh ini telah melakukan zina sambil menampar-menampar dan memukul-mukul berulang pada kemaluan si mayat".
Imam Malik berkata: "Kamu telah menjatuhkan Qazaf (tuduhan zina) pada wanita tersebut sedangkan kamu tidak mendatangkan 4 orang saksi. Dalam situasi begini, di mana kamu mau mencari saksi? Maka kamu harus dijatuhkan hukuman hudud 80 cambukan karena membuat tuduhan zina tanpa mendatangkan 4 saksi. "
Selama wanita pemandi mayat itu dikenakan hukuman, bila tiba cambukan yang ke 80, maka dengan kekuasaan Allah SWT, terlepaslah tangannya dari mayat tersebut ...
PENGAJARAN:
Jaga lidah jangan sebarkan fitnah. Jangan berprasangka buruk dengan kekuasaan Allah Taala. Kalau kita tahu dia itu seorang pelacur sekalipun, tapi kalau kita tak pernah lihat perbuatan zinanya, maka kita dilarang menuduhnya berzina. Diharap kisah Imam Malik dan Pemandi Mayat ini dijadikan sebagai tauladan dan ikhtibar (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar