Minggu, 14 Desember 2014

Germo Prostitusi Premium Surabaya Cuma Dihukum 8 Bulan

Germo Prostitusi Premium Surabaya Cuma Dihukum 8 Bulan
Surya/M Taufik
Dua germo dan anggota dewan cabul yang diamankan polisi dalam kasus cabul

Vonis terhadap praktik prostitusi premium di Surabaya ternyata masih jauh dibanding sulitnya mengungkap perkaranya.
Mami Dee, germo penjual perempuan via online hanya dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan.
Vonis terhadap perempuan bernama asli, Dewi Sundari itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/12).
Perempuan 25 tahun ini dihukum delapan bulan penjara, sama dengan tuntutan jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Ainur Rofiek dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan bisnis porstitusi.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan, dikurangi masa tahanan," ujar hakim Ainur Rofiek.
Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa Arief Fathurrachman.
Dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya ini meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan karena dianggap terbukti melanggar pasal 506 KUHP.
Pasal tentang perdagangan manusia seperti yang dibacakan pada awal persidangan dulu seperti hilang. Terdakwa tidak lagi dikenakan pasal tersebut. Hanya pasal tentang pelacuran saja.
Seperti diketahui, Mami Dee menjual perempuan-perempuan binaannya dengan tarif Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta.
Pemasarannya dilakukan Mami Dee lewat online di Facebook dan Black Berry Messenger (BBM).
Setiap ada wanitanya yang laku, Mami Dee selaku germo mendapat bagian Rp 30 persen.
Janda satu anak tersebut mengaku tidak pernah mau dibooking. Dia hanya menjadi penyedia saja dalam layanan bisnis esek-esek yang dikelolanya.
Bisnis haramnya itu terhenti setelah dia ditangkap anggota reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (9/9) silam.
Saat itu, Mami Dee sedang mengantarkan anak buahnya menemui tamu di sebuah hotel berbintang di kawasan Ngagel, Surabaya. (www.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar