Senin, 18 Agustus 2014

Mengaku Esek-esek Enam Kali dengan Pejabat BPN


Mengaku Esek-esek Enam Kali dengan Pejabat BPN

Net
Ilustrasi 

Sidang kasus dugaan perselingkuhan dengan terdakwa salah seorang pejabat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, SK yang tak lain adalah Ahli Pertanahan digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Selasa (12/8/2014) sore.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota (terdakwa menjadi saksi terdakwa dalam perkara sama) itu, mengakui semua perbuatannya. Sayangnya, sidang dilaksanakan tertutup untuk umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang perselingkuhan ini, Fuad Zamroni mengatakan pihaknya mendatangkan saksi mahkota, MF yang tak selingkuhan terdakwa yang juga pegawai BPN Kota Madiun.
Dalam pengakuan saksi mahkota di hadapan majelis hakim yang diketuai Supeno mengakui perselingkuhan dengan terdakwa.
Bahkan, saksi mahkota telah mengaku hubungan intim layaknya pasangan suami istri sah, sebanyak enam kali dengan terdakwa.
"Saksi mahkota memberikan kesaksian yang intinya mengakui perselingkuhannya dengan terdakwa. Termasuk mengakui berhubungan badan sebanyak enam kali dengan terdakwa," terangnya kepada Surya, Selasa (12/8/2014).
Selain itu, JPU menguraikan berdasarkan keterangan saksi mahkota, hubungan badan sebanyak enam kali itu dilakukan di hotel Pondok Indah, Kecamatan Taman, Kota Madiun sebanyak empat kali dan di sebuah hotel di daerah Yogyakarta sebanyak dua kali.
"Itu keterangan saksi mahkota. Berhubungan intim 6 kali itu di Hotel Pondok Indah Madiun empat kali dan di Jogja dua kali.
Kalau di salah satu hotel di Surabaya, pengakuan saksi hanya menginap (bermalam)," imbuhnya.
Paska mendengarkan keterangan saksi mahkota selama kurang lebih dua jam, sidang ditutup dan ditunda Selasa (19/8/2014) pekan depan dengan agenda keterangan saksi SK untuk terdakwa MF.
"Kalau sidang Selasa pekan depan, gantian SK yang menjadi saksi mahkota untuk terdakwa MF," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, dugaan perselingkuhan antara SK dan MF sebenarnya sudah tercium sejak lama oleh suami MF, yakni G.
Hal ini, paska G menemukan cukup bukti, akhirnya kasus perselingkuhan antara atasan dan bawahan ini, kemudian dilaporkan ke Polres Madiun Kota sekitar awal Tahun 2014 lalu.
Namun kini, status MF sudah janda. Karena sejak kasus ini mencuat, MF diceraikan suaminya.
Sedangkan istri SK, merupakan seorang guru di sebuah SMP di Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. (http://kupang.tribunnews.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar