Sabtu, 23 Agustus 2014

Dolly Ditutup, Pelacur di Surabaya Kian Liar


ilustrasi-pelacur
Setelah lokalisasi Dolly-Jarak Surabaya ditutup Walikota Tri Rismaharini,praktik prostitusi di kota Buaya tersebut makin liar. Buktinya, polisi berulangkali membongkar prostitusi di hotel-hotel di Surabaya. Seperti diungkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Surabaya, membongkar prostitusi di hotel kawasan Jl Kedungsari Surabaya.
Jaringan prostitusi ini memanfaatkan sistem online untuk menjual gadis-gadisnya, dengan tarif Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta. Dari pengakuan mucikari yang ditangkap, kalangan pejabat menjadi pelanggannya. Termasuk pejabat pemerintahan di Surabaya.
Mucikari yang ditangkap itu, Galih Pratama alias Papi Piesank,24, warga Prupuh Panceng Gresik. Ia menjalankan bisnis prostitusi ini melalui sebuah website, www.krucil.com. Di dalam website itu terdapat foto-foto dan nama gadis yang bisa dibooking. Ketika pelanggan ingin memesan gadis tersebut, langsung berkomunikasi dengan Papi Piesank melalui blackberry messenger (BBM) untuk bernegoisasi. Sedang untuk ‘eksekusi’, mereka memilih hotel yang tersebar di kota Surabaya.
“Tersangka kami tangkap di salah satu hotel di Jalan Kedungsari, saat korban akan melayani pria hidung belang,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono.
Website yang dijadikan dagangan cewek-cewek itu sebenarnya sebuah forum internet. Di dalamya terdapat sejumlah mucikari dari berbagai daerah. Awalnya situs web ini merupakan khusus dewasa untuk mengunduh gambar atau film porno. Karena banyaknya komentar peserta forum, lama-kelamaan situs web tersebut menjadi ajang komunikasi para mucikari. Selain tukar-menukar informasi pemesan, mereka juga biasa menukar pekerja seks komersial(PSK), sesuai keinginan pemesan. Tak heran jika gadis yang dijual juga dari berbagai daerah. “Operator utama website tersebut saat ini masih kami buru,” ujar Sumaryono.
Untuk memesan para PSK itu, lanjut Kasat, konsumen bisa langsung menghubungi tersangka dengan cara mengirimkan pesan. Setelah pesan diterima, tersangka mengirimkan foto dan tarif wanita tersebut. Setelah terjadi kesepakatan, maka wanita yang kebanyakan berasal dari Jakarta dan Bandung ini dikirimkan ke tersangka yang di Surabaya. “Setelah terjadi kecocokan harga, maka wanita tersebut diantar oleh pelaku ke sebuah hotel untuk melakukan pelayanan seks. Biasanya pelaku menjanjikan tiga hari kepada konsumen,” papar dia, Senin (18/8).
Mantan Kanit Tipikor Polda Jatim ini melanjutkan, wanita yang sudah dibooking dalam satu hari bisa melayani lima sampai tujuh orang. Umumnya pejabat di Surabaya. Dengan waktu rata-rata pelayanan seks yang diberikan kepada konsumen selama satu jam. Seperti pada Kamis (14/8) lalu, satu wanita melayani enam konsumen dengan jadwal yang berbeda-beda. Kemudian pada Jumat (15/8) satu wanita melayani lima orang.
Dia juga menjelaskan, tarif yang dikenakan untuk satu kali main per orang rata-rata Rp750 ribu – Rp1 juta. Tarif tersebut dibayarkan konsumen kepada wanita setelah melayani seks di hotel tersebut. “Selanjutnya, uang tersebut diserahkan ke tersangka sebesar Rp300 ribu per customer. Sisanya dibawa oleh wanita tersebut,” terang Kasat.
Sementara tersangka Galih alias Papi Piesank mengaku bisnis esek-esek ini dilakukan hampir satu tahun. Awalnya ia masuk ke website itu dengan membuat sebuah akun. Setelah itu berkenalan dengan papi-papi atau mucikari yang lain. Dari situ, ia memiliki mucikari berasal dari Jogjakarta, Solo dan Surabaya membentuk jaringan yang dibernama AZ. “Saya sendiri tidak memiliki koleksi wanita. Saya hanya menyalurkan saja apabila ada yang butuh,” akunya di sela-sela pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya.
Mengenai konsumennya, tersangka mengaku ada pejabat pemerintah asal Surabaya yang sering menggunakan jasa jaringan ini. “Pelanggannya bermacam-macam, mayoritas pengusaha. Ada juga yang pejabat pelat merah Surabaya,” ucap Galih. Namun ia enggan menyebutkan siapa pejabat tersebut. “Saya tidak tahu namanya, yang lebih kenal teman saya. Saya hanya tahu dia pejabat Surabaya,” lanjutnya.
Kini Papi Piesank mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya untuk diperiksa secara intensif. Dari penangkapan ini, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5.100.000, lima buah handphone, dua buku tabungan, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM), bill hotel, celana dalam, dan kondom yang sudah terpakai. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 506 KUHP dan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana orang. Ancamannya satu tahun empat bulan (16 bulan).
(poskotanews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar