Minggu, 02 November 2014

Lokalisasi Payosigadung & Langit Biru di Jambi resmi ditutup

Lokalisasi Payosigadung & Langit Biru di Jambi resmi ditutup
Penutupan dua lokalisasi di Kota Jambi diawali pembacaan ayat suci Alquran di pintu masuk lokalisasi Payosigadung (pucuk) oleh salah satu qori asal Kota Jambi. Penutupan dua pusat prostitusi di Kota Jambi, yakni Payosigadung dan Langit Biru dihadiri langsung Wali Kota Jambi Sy Fasha, Wakil Wali Kota Jambi, Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Sudarisman, Danrem Garuda Putih Kol Inf Harianto, Staf Ahli Gubernur Jambi dan pejabat lainnya.

Usai pembacaan ayat suci Alquran, perwakilan eks Pekerja Seks Komersial (PSK), Jihan Maharani membacakan deklarasi alih fungsi dan operasional lokalisasi setelah resmi ditutup.

Deklarasi empat poin itu berbunyi, wilayah Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kota Baru, bersih dan sehat dari prostitusi, poin kedua wilayah Kelurahan Rawasari bermartabat dan mengembangkan ekonomi sesuai agama dan peraturan yang berlaku.

Poin ketiga Kelurahan Rawasari menjadi wilayah maju aman dan tertib dengan bimbingan aparat keamanan Kota Jambi, Provinsi Jambi dan pusat, dan poin terakhir, aparat diminta tegas menindak kejahatan perdagangan orang dan menindak tempat-tempat pelaku prostitusi.

"Pembacaan deklarasi ini merupakan kehormatan dan kebanggaan bagi saya untuk menuju jalan Allah," kata Jihan.

Wali Kota Jambi Sy Fasha mengatakan, tujuan penutupan lokalisasi untuk menghentikan kegiatan prostitusi yang terpusat di Payosigadung dan Langit Biru. Dia mengatakan setelah penutupan ini pihaknya juga akan menertibkan tempat-tempat yang disinyalir ada praktik prostitusi.

"Setelah ini kita juga ada penertiban-penertiban di luar lokalisasi, kita sudah ada Perda yang mengatur hal itu," kata Fasha.

Jika melanggar Perda prostitusi yang dikeluarkan Pemkot Jambi, pelaku yang melanggar akan disanksi dengan aturan denda Rp 25-50 juta dan hukuman badan selama tiga-enam bulan.

"Perda ini efektif penerapannya di bulan Februari tahun 2015, pelanggar akan dijaring dengan KUHP dan UU No 2 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia," jelasnya.

Fasha juga mengatakan bahwa dirinya tidak mau warganya hidup tidak bermartabat. Masyarakat Jambi harus hidup bersih, berakhlak dan bermartabat sesuai dengan misi Kota Jambi, karena itu diperlukan dukungan TNI dan Polri untuk mencegah aksi prostitusi di wilayah Kota Jambi.

Resmi ditutupnya lokalisasi Payosigadung dan Langit Biru ditandai dengan pemasangan plang Perda Kota Jambi oleh Wali Kota, Kapolda, Danrem, Denpom dan pihak terkait lainnya. Pantauan di lapangan, penutupan itu tidak menimbulkan gejolak dari warga lokalisasi seperti isu demo bugil PSK, rumah-rumah PSK juga sudah terlihat sepi.

PSK yang dipulangkan mendapat kompensasi dan kepulangan mereka ke tempat asal dikawal langsung oleh Dinas Perhubungan Kota Jambi. Penutupan dua lokalisasi di Jambi ini direncanakan dihadiri pejabat Kementerian Sosial namun karena kabut asap, pejabat tersebut tidak bisa terbang dan mendarat di bandara Jambi. (www.merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar