
Personel Satpol PP bersama Dinas
Sosial dan Kecamatan Wajo menggelar razia di kawasan THM Jalan
Nusantara, Makassar, Sulsel, Selasa (7/12/2015) dinihari. | IST
Operasi dominan dilakukan di tempat kos, pondok, penginapan, wisma hingga hotel kelas melati dan berbintang.
Dikatakan pasangan yang terkena razia diberikan pembinaan dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk memberikan pembinaan. Disebutkan bahwa ini adalah prestasi dari tim Satpol PP Makassar dalam mengawal penegakan peraturan daerah dan peraturan walikota di Makassar.
Imam Hud menjelaskan, kasus yang ditangani Satpol PP Makassar sebatas tindak pidana ringan (Tipiring), pihaknya mengaku hanya menyelesaikannya sendiri tanpa melanjutkan ke proses persidangan.
“Tidak semua kasus itu disidangkan di pengadilan, pelanggar perda itu hanya sanksi pembongkaran, penertiban, dan merekomendasikan pencabutan izin,”jelasnya.
“Untuk pelanggar wisma mereka beroperasi dengan membuka layanan shortime. Di mana aturan ini tidak ada di dalam aturan kepariwisataan,”kata Iman.
(muh asrul/http://sulsel.pojoksatu.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar