Operasi Penyakit Masyarakat yang dilakukan sejak tadi malam siang ini, sebanyak 55 orang bukan pasangan resmi diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat.
55 orang ini diduga melakukan maksiat di tempat tertutup, seperti pondok esek-esek, dan hotel melati.
“Sebanayak 55 orang ini hasil patroli kita sejak malam tadi sampai siang ini, patroli ini dimulai dari Bukit Lampu ada empat orang, Pantai Nirwana ada 19 pasangan melakukan tindakan maksiat, kemudian di Pantai Padang ada tujuh pasang serta di hotel melati ada dua pasangan,” kata Kasat Pol PP Padang, Firdaus Ilyas kepada wartawan, Selasa (21/1/2016).
Dari jumlah tersebut, kata dia, ada 15 orang laki-laki dan selebihnya perempuan, dan ada juga pasangan yang berhasil melarikan diri. Saat ditangkap para muda mudi ini tidak memiliki ikatan perkawinan tersebut tengah melakukan hubungan yang tidak senonoh di tempat tersebunyi.
“Karena melangggar Perda maka kita amankan, selain itu mereka tidak ada surat resmi atau pasangan ilegal,” tegasnya.
Sementara lokasi yang dijadikan tempat maksiat rencana akan dimusnahkan dalam waktu dekat, lokasi yang dipakai itu berupa pondok-pondok kecil yang ditutupi dengan terpal dan atap daun sagu.
“Kita akan melakukan koordinasi dulu dengan pihak kecamatan seperi Camat Bungus Teluk Kabung, Lubuk Begalung dan Padang Barat, sebab lokasi tersebut tempat wisata dan sering dijadikan orang yang tak bertanggung jawab sebagai ajan maksiat,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar