Senin, 29 September 2014

Hotel Sirkuit Kenjeran akhirnya disegel




* Tak punya TDUP, sering dijadikan tempat esek-esek



Hotel Sirkuit Kenjeran akhirnya disegel - Tak punya TDUP, sering dijadikan tempat esek-esek - Pasangan tamu yang dirazia dalam sebnuah kamar Motel Kenjeran
(Foto: iwan)Pasangan tamu yang dirazia dalam sebnuah kamar Motel Kenjeran
Dinas Pariwisata (Disparta) Surabaya mulai habis kesabaran terhadap pengusaha penginapan dan Rumah Hiburan Umum (RHU) nakal. Jika sebelumnya dua diskotik yaitu Stadium di Ruko RMI Kebun Bibit dan Heaven Jl Tidar disegel Satpol PP, kini Hotel Sirkuit Kenjeran juga ikut ditertibkan.
Hotel milik pengusaha Setiadji Yudho ini memang dikenal sebagai tempat esek-esek kelas short time (6 jam). Selain itu, Hotel Sirkuit resmi disegel karena tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). “Poin utamanya memang tidak memiliki TDUP. Kami sudah sesuai prosedur yaitu memberikan peringatan dua kali dengan peringatan denda. Karena tidak ada tanggapan ya kami segel,” kata Kepala Disparta Surabaya, Wiwiek Widayati saat memimpin langsung operasi gabungan, Jumat (20/9/2014) malam.
Selain melakukan penyegelan, petugas gabungan yang datang di lokasi pada pukul 21.00 WIB, menemukan 10 pasang tamu yang menginap di Motel Kenjeran yang tempatnya tak jauh dari Hotel Sirkuit. “Keduanya tidak memiliki TDUP. Selain itu, pasal lainnya yang memberatkan adalah selama ini dipakai sebagai tempat maksiat atau tindakan asusila. Segel ini berlaku sampai semua persyaratan dipenuhi,” tegas Wiwiek Widayati.
Anehnya, meski sama-sama tidak memiliki TDUP, Satpol PP Surabaya hanya menyegel Hotel Sirkuit saja. Sedangkan Motel masih menunggu proses lebih lanjut. “Ya sesuai rekomendasi yang kami dapat dari Disparta Surabaya hanya Hotel Sirkuit. Untuk Motel, kami masih harus melalui tahap prosedur yaitu peringatan dan denda,” kata Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Surabaya, Joko Wiyono.
Bulan ini, Pemkot Surabaya memang sedang giat menertibkan RHU yang dianggap melanggar ataupun bodong alias tidak memiliki ijin lengkap. Sebanyak lima RHU diantaranya Diskotik, Kafe, Hotel dan restoran sudah disegel Disparta Surabaya bersama Satpol PP dalam sebulan terakhir. “Kami sudah ada daftar RHU yang akan disegel selanjutnya. Pokoknya ada, saya tidak bisa sebut jumlahnya,” tambah Wiwiek Widayati. @iwan_christiono/http://www.lensaindonesia.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar