Terdakwa germo online,Hemud Farhan, 24, mahasiswa tingkat akhir
Institut Pertanian Bogor (IPB), mengaku menjadi administrator di www.bogorcantik.blogspot.com lantaran membutuhkan uang untuk menyelesaikan skripsinya.
Padahal,
Farhan merupakan salah seorang mahasiswa yang mendapatkan beasiswa dari
kampusnya. Farhan memasang tarif Rp200.000 untuk sekali transaksi
mempertemukan wanita pilihannya dengan konsumennya. Di hadapan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Bandung kemarin, Farhan mengaku, awal mula
terjun sebagai perantara online lantaran sejak beberapa tahun lalu dia
mengelola dua blog pribadi. Lalu, kedua blog itu ditutupnya sampai
akhirnya bertemu Syifa, teman perempuanFarhan, disebuahkafe.
“Lama-lama
sudah kenal, lalu dia (Syifa) terbuka sama saya. Dia bilang dia bisa
melayani (lelaki), lalu minta tolong ke saya dibuatkan blog,” ujarnya.
Tanpa disangka, blog-nya itu mendapatkan perhatian cukup lumayan dan
Syifa kemudian memberi tahu kepada temantemannya cara praktis beriklan.
Situs baru www.bogorcantik.
blogspot.com pun mulai dibuka sejak Desember 2012. Sebagai admin,
Farhan pun berhasil mempertemukan Syifa dengan pengguna jasa. “Setelah
itu mungkin Syifa cerita sama teman- temannya. Jadi mereka yang
menghubungi saya, bukan saya yangmencari,” ucapFarhan.
Saat
berkenalan dengan perempuan- perempuan yang merupakan teman-teman Syifa,
Farhan pun tidak ingin mengorek identitas teman-temannya. Dia pun tidak
tahu jika di antara mereka ada yang berstatus pelajar dan di bawah
umur. Bahkan, saat dia menuliskan keterangan para perempuan di situsnya
itu sebagai ABG, Farhan mengaku, itu untuk menarik lelaki saja. “Saya
lihat-lihat saja di fotonya, posturnya kecil seperti ABG, jadi saya
tulis seperti itu untuk daya tarik,” katanya. Farhan pun menyatakan
bahwa dia tidak berniat mengeksploitasi para perempuan tersebut untuk
dijadikan bisnis.
“Saya tidak menawarkan, mereka yang datang.
Saya pasif. Saya cuma dimintai tolong cewek-cewek itu,” ungkapnya. Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Indra Pribadi mendakwa Farhan dengan Pasal 27 ayat 1
joPasal 45 ayat 1 UU No 11/2008 tentang ITE, Pasal88UUNo 23/2002tentang
Perlindungan Anak (Eksploitasi Seksual Anak) dan Pasal 506 KUHPidana
tentang Mucikari. “Ancamannya bisa di atas lima tahun penjara,” kata
Indra. ● yugi prasetyo/m.koran-sindo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar