Senin, 09 Juni 2014

Germo Online Pasang Tarif Rp200.000 Sekali Transaksi

Terdakwa germo online,Hemud Farhan, 24, mahasiswa tingkat akhir Institut Pertanian Bogor (IPB), mengaku menjadi administrator di www.bogorcantik.blogspot.com lantaran membutuhkan uang untuk menyelesaikan skripsinya.

Padahal, Farhan merupakan salah seorang mahasiswa yang mendapatkan beasiswa dari kampusnya. Farhan memasang tarif Rp200.000 untuk sekali transaksi mempertemukan wanita pilihannya dengan konsumennya. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kemarin, Farhan mengaku, awal mula terjun sebagai perantara online lantaran sejak beberapa tahun lalu dia mengelola dua blog pribadi. Lalu, kedua blog itu ditutupnya sampai akhirnya bertemu Syifa, teman perempuanFarhan, disebuahkafe.

“Lama-lama sudah kenal, lalu dia (Syifa) terbuka sama saya. Dia bilang dia bisa melayani (lelaki), lalu minta tolong ke saya dibuatkan blog,” ujarnya. Tanpa disangka, blog-nya itu mendapatkan perhatian cukup lumayan dan Syifa kemudian memberi tahu kepada temantemannya cara praktis beriklan. Situs baru www.bogorcantik. blogspot.com pun mulai dibuka sejak Desember 2012. Sebagai admin, Farhan pun berhasil mempertemukan Syifa dengan pengguna jasa. “Setelah itu mungkin Syifa cerita sama teman- temannya. Jadi mereka yang menghubungi saya, bukan saya yangmencari,” ucapFarhan.

Saat berkenalan dengan perempuan- perempuan yang merupakan teman-teman Syifa, Farhan pun tidak ingin mengorek identitas teman-temannya. Dia pun tidak tahu jika di antara mereka ada yang berstatus pelajar dan di bawah umur. Bahkan, saat dia menuliskan keterangan para perempuan di situsnya itu sebagai ABG, Farhan mengaku, itu untuk menarik lelaki saja. “Saya lihat-lihat saja di fotonya, posturnya kecil seperti ABG, jadi saya tulis seperti itu untuk daya tarik,” katanya. Farhan pun menyatakan bahwa dia tidak berniat mengeksploitasi para perempuan tersebut untuk dijadikan bisnis.

“Saya tidak menawarkan, mereka yang datang. Saya pasif. Saya cuma dimintai tolong cewek-cewek itu,” ungkapnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Pribadi mendakwa Farhan dengan Pasal 27 ayat 1 joPasal 45 ayat 1 UU No 11/2008 tentang ITE, Pasal88UUNo 23/2002tentang Perlindungan Anak (Eksploitasi Seksual Anak) dan Pasal 506 KUHPidana tentang Mucikari. “Ancamannya bisa di atas lima tahun penjara,” kata Indra. ● yugi prasetyo/m.koran-sindo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar