Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera akan menutup lokalisasi Balong Cangkring di Kota Mojokerto, dibawah naungan Yayasan Mojopahit. Ketua Yayasan Mojopahit, Teguh Stariaji menolak rencana itu.
Teguh bersikeras bahwa wisma yang berada dibawah naungan yayasan miliknya merupakan lokalisasi. Ia meminta Pemprov Jatim maupun Pemerintah Kota Mojokerto menunjukkan bukti yang kuat bahwa tempatnya merupakan lokalisasi.
"Dalam surat keputusan (SK) bersama Yayasan Mojopahit bukanlah lokalisasi. Serta dalam berbagai surat penguat lainnya tidak ada yang menyebut Yayasan Mojopahit adalah lokalisasi. Jadi dasar mana yang akan digunakan untuk menutup lokalisasi?," kata Teguh Stariaji kepada Metrotvnews.com, Minggu (10/5/2015).
Teguh mengatakan, Yayasan Mojopahit mempunyai kekuatan hukum yang jelas. Sehingga penutupan lokasi yang didiami 600 kepala keluarga (KK) ini bukanlah solusi yang tepat.
"Sesuai dengan akte notaris Subono Nomor 1 Tahun 1974, serta Perda Nomor 20 Tahun 1974 merupakan dasar hukum jelas bahwa Yayasan Mojopahit bukanlah lokalisasi. Sedangkan untuk mencabut semua itu harus dengan proses yang jelas tidak serta merta dicabut," imbuh dia.
Sebagaimana diberitakan, Pemerintah Kota Mojokerto telah menyiapkan tim guna mengawal proses penutupan Lokalisasi Balong Cangkring di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Pemerintah Kota Mojokerto mengatakan bahwa surat keputusan masih dalam proses penandatanganan Wali Kota Mojokerto, KH Mas'ud Yunus.
"Sudah berada di meja Wali Kota tinggal menunggu tanda tangan beliau. Kami juga menunggu seperti apa tupoksinya nanti," ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.(http://jatim.metrotvnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar