Sabtu, 31 Mei 2014

Mucikari Cilik Dihukum Percobaan 10 Bulan

Mucikari cilik NA (16) sepertinya bisa bernapas lega. Itu setelah remaja ini hanya divonis percobaan selama 10 bulan terkait kasus yang menjeratnya. Pada persidangan di PN Surabaya, NA yang saat ini duduk di bangku SMP itu menjalani proses sidang menggunakan masker. NA menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, pleidoi dan sekaligus vonis. Pada agenda tuntutan dan pleidoi, sidang digelar tertutup dan baru pembacaan vonis, publik bisa mengikuti sidang itu.
Dalam berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indriati memang menuntut hukuman percobaan 12 bulan dan pidana enam bulan penjara bila melakukan perbuatan yang sama dalam jangka waktu itu.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terjerat pasal 88 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya dalam sidang, Rabu (16/4/2014).
Setelah diberi kesempatan menyampaikan pleidoi, hakim tunggal Suko Triono kemudian membacakan amar putusannya. Pada berkas yang dibacakan, hakim melihat bahwa perbuatan terdakwa memang terbukti melanggar pasal 88 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pada pasal itu, NA terbukti mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, NA belum pernah dihukum, masih anak-anak dan saat ini sedang mengikuti ujian kelas 3," ujarnya.
Dari pertimbangan itulah, hakim kemudian memberikan vonis berupa hukuman percobaan selama 10 bulan, dimana jika dalam waktu itu terdakwa melanggar, maka dikenai penjara selama lima bulan. Tak hanya itu, dia juga dikenai denda sebesar Rp 500 ribu subsidair dua bulan latihan kerja. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan JPU.
Usai pembacaan vonis, NA sempat berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Dawam. Tak lama, dia pun menandatangani berkas putusan sebagai tanda bahwa dia menerima putusan itu. Sedangkan JPU Ririn Indriati juga menerima vonis itu.
"Kami menerima karena vonis yang diberikan sudah 2/3 dari tuntutan yang kami bacakan," tegasnya.
Untuk diketahui, kasus NA mencuat sejak Juni tahun lalu. Perbuatan NA menarik perhatian masyarakat. Selain usianya yang masih belia, jumlah anak buah yang ditawarkan ke lelaki hidung belang juga cukup banyak. NA ditangkap di salah satu hotel di Surabaya selatan.
Dari penangkapannya itu, terungkap bagaimana praktek yang dia jalani. Mulai dari merekrut, menawarkan, dan mendapat untung dari pekerjaan itu. Itu termasuk cerita NA kerap berperan sebagai mucikari atas anak buahnya. Setiap kali kencan, tarif yang ditawarkan sekitar Rp 750 ribu. Dari jumlah itu, Rp 250 ribu masuk ke kantongnya. Sedangkan Rp 500 ribu diserahkan kepada rekan yang melayani tamu itu. (surabaya.tribunnews.com)

1 komentar: