Selasa, 03 Juni 2014

Satpol PP Angkut 7 Wanita Pelayan Warung Remang-remang


Satpol PP Angkut 7 Wanita Pelayan Warung Remang-remang

 Sebanyak 7 pelayan kafe remang - remang di Desa Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kafe di lokasi Tanjung Raya Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, tepatnya di pinggir Jalan Lintas Timur berhasil diamankan Satpol PP. Sebagian dari mereka yang tergolong paruh baya ini ditangkap saat sedang mengkonsumsi minuman keras.
Demikian dikatakan Kakan Satpol PP Nifto Anin melalui Kasie operasional dan pengendalian, Ramdani Kamal kepada wartawan Selasa (3/6). Tim Yustisi yang bergerak di Pangkalan Lesung untuk menyisir sejumlah kafe remang - remang untuk melakukan penertiban dan peringatan kepada pemilik agar menutup usahanya.�
"Ada 7 pelayan dari tiga kafe berasal dari Aceh,Indramayu dan palembang yang berumur 20 hingga 29 tahun. Yang ditangkap.Tiga diantaranya ditangkap saat sedang minum miras," paparnya.
Sementara itu Kasie Perundang - undangan Taswir menyebutkan, ke tujuh pelayan kafe ini untuk saat ini akan berada di Kantor Satpol PP dan selanjutnya dilakukan pendataan dan introgasi dan pengisian surat pernyataan disaksikan juga perwakilan dari Dinas Sosial.
"Kita akan konsultasi pengadilan besok untuk disidangkan. Sebelumnya akan kita serahkan dulu ke Dinas Sosial. Ini peringatan keras agar mereka tidak melakukan perbuatannya lagi dan bersedia pulang ke kampung halaman. Untuk malam ini kita tahan dulu di kantor Satpol PP. Kita akan intensifkan penertiban pekat ini yang sudah meresahkan masyarakat," ungkapnya. [sumber: http://metroterkini.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar