Selasa, 05 Mei 2015

Surabaya Saja Bisa, Kenapa Pekanbaru Tidak Bisa?

 Ketua Serikat Pemuda Riau (SPR), Rendi Perdana Khasmy meminta aksi nyata Wali Kota Pekanbaru terkait maraknya tempat hiburan yang melanggar peraturan daerah (Perda).

Dikatakannya, dalam Perda nomor 2 tahun 2002 tentang ketentuan tempat hiburan itu jaraknya 1.000 meter dengan tempat ibadah dan pemukiman warga. "Akan tetapi, perda tersebut tidak diindahkan oleh pengusaha tempat hiburan," ujar Rendi saat ditemui di Rumah KPK (Rumah Komunitas Pecinta Kopi) yang sedang menggelar nonton bareng film Marsinah, Senin (4/5/2015).

Mahasiswa lulusan UII Yogyakarta ini juga menyarankan agar Pemko bercermin pada Kota Surabaya yang secara tegas menutup Dolly sebagai area lokalisasi terbesar di Asia Tenggara.

"Kalau Surabaya saja bisa, kenapa Pekanbaru tidak bisa melakukan hal yang sama," ujarnya. Untuk dia juga berharap, pemerintah yang tahu tentang adanya usaha hiburan yang melanggar hukum tersebut tidak memilih diam dan segera bertindak.

"Kalau pemerintah tidak menindaknya, kita mencurigai ada main mata antara oknum Pemko dengan pemilik tempat usaha hiburan tersebut dan jangan salahkan jika masyarakat yang akan bertindak sendiri untuk meratakannya," tutupnya.(http://www.riaupos.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar