Ketua Serikat Pemuda Riau (SPR), Rendi
Perdana Khasmy meminta aksi nyata Wali Kota Pekanbaru terkait maraknya
tempat hiburan yang melanggar peraturan daerah (Perda).
Dikatakannya,
dalam Perda nomor 2 tahun 2002 tentang ketentuan tempat hiburan itu
jaraknya 1.000 meter dengan tempat ibadah dan pemukiman warga. "Akan
tetapi, perda tersebut tidak diindahkan oleh pengusaha tempat hiburan,"
ujar Rendi saat ditemui di Rumah KPK (Rumah Komunitas Pecinta Kopi) yang
sedang menggelar nonton bareng film Marsinah, Senin (4/5/2015).
Mahasiswa
lulusan UII Yogyakarta ini juga menyarankan agar Pemko bercermin pada
Kota Surabaya yang secara tegas menutup Dolly sebagai area lokalisasi
terbesar di Asia Tenggara.
"Kalau Surabaya saja bisa, kenapa
Pekanbaru tidak bisa melakukan hal yang sama," ujarnya. Untuk dia juga
berharap, pemerintah yang tahu tentang adanya usaha hiburan yang
melanggar hukum tersebut tidak memilih diam dan segera bertindak.
"Kalau
pemerintah tidak menindaknya, kita mencurigai ada main mata antara
oknum Pemko dengan pemilik tempat usaha hiburan tersebut dan jangan
salahkan jika masyarakat yang akan bertindak sendiri untuk
meratakannya," tutupnya.(http://www.riaupos.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar