Senin, 26 Mei 2014

Dua PSK Terjaring Razia Mengidap HIV

 
 Dua dari tujuh pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring dalam operasi yustisi terindikasi mengidap penyakit HIV/AIDS. Hal itu berdasar tes darah yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Demak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Demak, Yulianto mengatakan, aduan masyarakat terkait praktik prostitusi di sejumlah tempat sudah sedemikian meresahkan. Beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat mangkal diantaranya Stasiun Brumbung, jalan lingkar dan tanggul indah di Desa Mranak.
"Dari tempat tersebut, kami berhasil mengamankan tujuh orang PSK dan dua pemuda yang diduga sebagai penikmat seks. Mereka kami bawa ke kantor untuk diperiksa dan dites darah," ujarnya, Jumat (16/5).
Tim yustisi penegakkan perda ini gabungan antara lain petugas Satpol PP, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bagian Hukum Setda dan Kesbangpolinmas. Operasi yustisi ini pun bagian dalam penegakkan Perda No 10/2001 tentang larangan pelacuran di wilayah Kabupaten Demak.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa mayoritas PSK yang terjaring itu berasal dari luar kota seperti Purwodadi dan Jepara. Wl (24), penjaja seks dari Jepara mengaku dirinya memilih pekerjaan tersebut lantaran ditinggal pergi suami.
"Ya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sudah tidak ada yang mencarikan nafkah buat saya dan anak-anak," katanya.
Sementara itu, Kasi Penyuluhan Lilik Handoyo menambahkan, meski baru terjaring razia pertama kali namun tidak sedikit mereka yang telah lama melakoni profesi sebagai PSK. Sebagai efek jera, mereka yang terjaring operasi yustisi ini diproses hukum.
"Semuabya dikenakan tindak pidana ringan," imbuhnya.
Kegiatan serupa akan lebih diintensifkan mengingat sebentar lagi memasuki bulan Ramadan. Dengan maksud memberikan rasa aman, nyaman dan tenang kepada warga Kota Wali. (www.suaramerdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar