Jumat, 21 Oktober 2016

Pelacuran Kelas Atas Bakal Diberangus

Praktik pelacuran di ibukota akan bersih sehingga penyebaran penyakit HIV/AIDS bisa diberangus. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti Prostitusi, kini sedang digodok.
Kepastian penggodokan Raperda Anti Prostitusi diungkap Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana (Lulung), Sabtu (27/2). “Raperda ini kita godok, tujuannya untuk menghilangkan praktik prostitusi di Jakarta,” tegasnya.
Maksud lenyapnya praktik prostitusi bukan semata kelas bawah saja. “Pelacuran kelas atas juga kita berangus. Apalagi indikasi adanya protitusi di kelas atas itu sudah dikuatkan dengan pernyataan Gubernur Ahok,” ucap Lulung.

Selain menekan penyebaran HIV/AIDS, Perda Anti Prostitusi juga mensinkornkan dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah mencanangkan Indonesia bebas prostitusi pada 2019.
Melalui regulasi daerah ini, harapan Lulung penindakan terhadap praktik prostitusi bisa lebih sistematis dan terarah. Pasalnya Perda yang ada saat ini belum secara spesifik mengatur hal ini, baik mulai tahapan penertiban hingga penanganannya, sehingga pelaku prostitusi beroperasi setelah keluar dari panti sosial pasca mendapatkan pembinaan.
“Perda ini nantinya secara sitematis mengatur langkah penertiban dan penanganannya serta pembinaannya. Termasuk terhadap seseoarang yang menyediakan praktik asusila ini,” tukasnya.
HIV/AIDS
Bersihnya Jakarta dari prostitusi berdampak menekan penyebaran virus HIV/AIDS. Penyakit ini jadi ancaman bagi ibu rumah tangga akibat yang ditularkan dari suaminya yang kerap ‘jajan.’
Data di Kementerian Kesehatan, sejak 2005 sampai September 2015, terdapat kasus HIV sebanyak 184.929 yang didapat dari laporan layanan konseling dan tes HIV. Jumlah kasus HIV tertinggi di Jakarta (38.464 kasus), diikuti Jawa Timur (24.104kasus), Papua (20.147 kasus), Jawa Barat (17.075 kasus) dan Jawa Tengah (12.267 kasus).
Perda Anti Prostitusi juga sebagai dorongan untuk memudahkan Gubernur Ahok menghabisi praktik pelacuran. “Beberapa waktu lalu kan Ahok bilang tidak mungkin menghapus bisnis prostitusi di Jakarta. Nah ini kami bikin Perdanya, biar mudah menertibkannya,” tegas Lulung. (guruh/http://poskotanews.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar