Oleh Bahrul Ulum
Prostitusi atau pelacuran merupakan salah satu penyakit masyarakat. Ia sebagai perbuatan yang menyimpang atas norma-norma pernikahan yang diatur agama apapun.
Demikian juga norma-norma sosial jelas mengharamkannya, bahkan sudah ada UU mengenai praktek prostitusi yang ditinjau dari segi Yuridis yang diatur dalam KUHP.
Dunia kesehatan juga menunjukkan dan memperingatkan bahaya penyakit kelamin yang mengerikan seperti HIV/AIDS akibat pelacuran di tengah masyarakat.
Lebih tegas lagi Islam menyatakan bahwa prostitusi merupakan salah satu perbuatan zina. Sedang zina hukumnya haram dan termasuk kategori dosa besar.
Rasulullah SAW memberitahu bahwa pezina akan dibalas oleh Allah ketika ia masih hidup di dunia. Bentuk hukumannya yaitu lenyapnya cahaya dari mukanya, memendekkan umur dan mengekalkan kemiskinan. Adapun balasan di akhirat yaitu kemurkaan Allah Ta’ala, hisab (perhitungan) yang buruk serta siksaan di neraka. (HR Baihaqi)
Dalam riwayat lain disebutkab bahwa balasan lain yang akan diterima oleh para pezina di akhirat kelak, yaitu dilemparkan ke dalam neraka dan kemaluan mereka akan mengeluarkan bau yang terlalu amat busuk sehingga menyebabkan para penghuni neraka yang lain menjerit-jerit kemarahan dan merasa tertekan dengan bau yang kuat dan busuk itu.
Perbuatan zina merupakan bentuk kerusakan yang paling besar serta keji dan paling berbahaya karena akan menghancurkan masyarakat. Karena itu jika perbuatan tersebut sudah menyebar dan dibolehkan, akan mengakibatkan hilangnya nikah syar’i yang tegak dengan syarat, tanggung jawab serta hak dan kewajiban di antara pasutri, karena mereka mengganti dengan zina dan merasa sudah cukup sebagai ganti dari menikah.
Karena itu Islam memberikan hukuman yang keras kepada pelaku zina. Ada beberapa ayat yang menjelaskan tentang hukuman bagi orang yang berzina yaitu yang masih bujang dihukum cambuk delapan puluh kali (An-Nur: 4) dan yang sudah menikah dilempari batu 100 kali sampai mati.
Berdasar pertimbangan di atas secara nalar sulit kita membayangkan ada orang yang ingin menjadi pelacur, karena sama saja ia ingin hidup secara hina. Kalau toh ada, orang itu benar-benar tidak normal dan sudah hilang kewarasannya.
Demikian juga orang yang menolak terhadap penutupan lokalisasi prostitusi sama saja tidak memiliki akal yang lurus dan waras.
Karenanya umat Islam harus tegas mendukung siapa saja yang akan menutup tempat prostitusi dan melarang pelacuran. (https://bahrul69.wordpress.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar