Agama Buddha mengenal yang dinamakan dengan Kamesumicchacara veramani yakni menghindarkan diri dari perbuatan seksual tidak benar seperti melakukan hubungan intim dengan seseorang yang mempunyai hubungan persaudaraan. Pertanyaan besar pun muncul, lantas bagaimana dengan pelacuran?
Seperti yang Anda semua tahu, dalam tindakan pelacuran seseorang melakukan hubungan seks dengan orang asing dan melakukan pembayaran atas pelayanan yang diterima sehingga dianggap tidak ada yang merasa dirugikan. Lantas benarkah jika tindakan pelacuran/seks bebas dianggap tidak berdosa dalam Buddha?
Tidak semudah itu. DIjelaskan melalui wihara.com, Cunda J.Supandi dalam buku tata Bahasa Pali dan bhikkhu senior dari Thailand dalam buku Kamus Dhamma menerjemahkan sila ke-3 atas Kamesumicchacara veramani adalah menghindarkan diri dari perilaku hubungan kelamin yang salah, yang keliru, yang tidak benar. Hal salah itu mencakup hubungan intim dengan suami/istri orang lain, bukan merupakan pasangan sah dan atas unsur paksaan sehingga pelacuran yang mengandung unsur tersebut dianggap karma buruk.
Tapi bagaimana jika pelacuran tidak mengandung unsur tersebut? Menurut tanhadi.blogspot.com, transaksi seksual juga tidak dudukung oleh Dharma karena disebut sebagai faktor kemerosotan seseorang dan termasuk perbuatan keliru. Bahkan penghidupan dari praktek prostitusi juga dianggap sebagai kesalahan besar. Nah, jadi Anda semua sudah sangat memahami bukan jika apapun itu asalannya, pelacuran itu sebuah dosa yang hanya menimbulkan kesulitan bagi para pelaku dan pelanggan.
Oleh: SERA UTAMI WIJAYA L.
(http://www.vemale.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar