Apes menimpa enam wanita cantik dan mulus ini. Mereka tertipu oleh kenalan mereka sendiri. Keinginan untuk mendapatkan pekerjaan di sebuah cafe di Pekanbaru hanya pepesan belaka. Enam wanita muda yang sebagian besar berasal dari Serang, Banten malah dijadikan pemuas nafsu.
"Kita langsung menggerebek cafe tersebut setelah mendapat informasi
adanya perdagangan manusia dan dibawa umur. Saat digerebek, kita
menemukan enam wanita dan dua pria yang jaga," ujar Kapolresta Pekanbaru
Kombes Pol Robert Haryanto Watratan, Rabu (11/3/2015).
Saat digelandang ke Mapolresta, dua orang laki-laki yang ikut dibawa
dengan tangan diborgol. "Karena kedua laki-laki ini adalah tersangka
yang menjual wanita-wanita ini ke pria hidung belang," ujarnya.
Menurut pengakuan korban, setibanya di Pekanbaru, mereka langsung
dibawa ke sebuah kafe di Maridan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru,
Riau. Mereka disekap disana, hingga malamnya langsung disuruh kerja
menemani tamu dan melayani pengunjung di kamar. "Mereka sudah
dipekerjakan beberapa bulan oleh tersangka," ujarnya.
Kepada Riau Pos (Group JPNN.com), beberapa wanita ini mengaku rata-rata
mereka dibohongi kenalannya. "Awalnya, saya ditawarkan kerja jadi
pelayan cafe oleh kenalan saya. Tapi setelah menemani tamu kita dipaksa
ngamar," ujar Sr wanita berusia 21 tahun asal Provinsi Lampung ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ah, 18, wanita muda asal Serang Banten
ini. Ia ditipu kenalannya juga. "Katanya mau di ajak kerja di kafe,
gajinya Rp 2 jutaan, dikasih tempat tinggal dan makan. Tapi pas sampai
di Pekanbaru, malah disuruh melayani tamu," ungkapnya.
Selain dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK), Ah juga
mengaku bahwa ia tidak izinkan untuk pulang kekampung halamannya ketika
mendapat kabar ada keluarganya yang sakit. "Saya mau pulang tapi tidak
dibolehkan, katanya kalau mau pulang harus menetap disini dulu sampai
empat bulan," ujarnya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan menambahkan
hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Bahkan timnya
masih ada yang berada di wilayah Banten untuk melakukan pengejaran
kepada perantara.
"Tim telah berangkat ke Banten untuk meminta keterangan orangtua korban
yang masih dibawah umur. Kepada kedua tersangka, kami sangkakan dengan
UU No 21 tahun 2007 pasal 2 dan pasal 12 tentang perdagangan orang dan
pasal 83 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," jelas Kapolres. (www.jpnn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar