Selain Onge, polisi juga mengamankan perempuan di bawah umur berinisial Nes alias Gendis (16) warga Ngablak, Magelang, Jawa Tengah. Gendis ditengarai terlibat perdagangan manusia secara online bersama Onge.
Waditreskrimum Polda DIY, AKBP Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan, barang bukti yang diamankan berupa tiga unit handphone, 11 alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp2,5 juta.
"Modusnya menawarkan layanan seks melalui Facebook. Kami berhasil bongkar karena hasil penyelidikan unit opsnal dan Patroli IT Polda DIY," kata Djuhandani dalam keterangan pers, Rabu (8/10/2014).
Untuk tersangka Onge bakal dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang perdagangan orang atau Pasal 45 ayat 1 Junto 27 ayat 1 UU RI No 11/2008 tentang Informasi, Transaksi Elektronik, atau Pasal 296 KUHP. Sementara untuk Gendis dikenakan pasal 296 KUHP.
Djuhandani menambahkan, keduanya diduga mulai menjalankan bisnis tersebut sekira tiga bulan lalu. Hal itu dilihat dari situs jejaring sosial milik kedua tersangka. "Melihat situsnya baru tiga bulan lalu, tapi namanya Facebook kan kadang ganti-ganti. Itu yang masih kami pelajari lebih lanjut," terangnya.
Polisi juga sudah meminta keterangan beberapa perempuan yang ditengarai sebagai PSK kalangan tertentu. Sedikitnya ada 28 perempuan yang sudah dimintai keterangan, di antaranya ES alias Mey (28) warga Jombor Sleman, dan AU alias Tyas (22) warga Ponggangan, Magelang, Jawa Tengah.
Dia menambahkan, biaya dua tersangka mematok bayaran bervariasi terhadap pelanggan yang ingin kencan dengan wanita yang dijajakan. Rata-rata antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per sekali kencan di hotel berbintang di wilayah Sleman.
Sedangkan untuk pembagian hasil, pelaku mendapatkan jatah 40 persen dan perempuan penyedia jasa esek-esek mendapat jatah sisanya. "Untuk korban (perempuan yang dijajakan) kebanyakan freelance, ada mahasiswi juga, tapi kebanyakan freelance yang usia 22-28 tahun," pungkasnya. (http://news.okezone.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar