Warung remang-remang di Panam yang dirazia tim Gabungan beberapa hari lalu
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru memberi tenggat waktu hingga hari ini kepada pemilik warung remang-remang yang berada di perbatasan Kota Pekanbaru-Kampar untuk membongkar bangunannya.
"Jika tidak dibongkar, kami akan kirimkan satu Pleton kesini," ujar Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie saat menggeledah warung remang-remang tersebut, Minggu (13/7/2014) dinihari.
Dikatakan Rozie, keberadaan warung remang-remang ini sudah meresahkan warga. Bahkan, pihaknya sudah beberapa kali mendapat laporan. "Kami juga telah sering mengirim surat untuk membongkar bangunan ini," katanya.
"Namun, sepertinya pemilik abaikan surat yang kami layangkan," tambahnya.
Menurut Rozie, lokasi berdirinya bangunan warung remang-remang sudah dibebaskan sejak pemerintahan Herman Abdullah. "Bangunan ini jelas bangunan liar," ucapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, Satpol PP bersama Polresta dan Denpom berhasil menyita satu ember besar minuman keras jenis Tuak.
"Jika tidak dibongkar, kami akan kirimkan satu Pleton kesini," ujar Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie saat menggeledah warung remang-remang tersebut, Minggu (13/7/2014) dinihari.
Dikatakan Rozie, keberadaan warung remang-remang ini sudah meresahkan warga. Bahkan, pihaknya sudah beberapa kali mendapat laporan. "Kami juga telah sering mengirim surat untuk membongkar bangunan ini," katanya.
"Namun, sepertinya pemilik abaikan surat yang kami layangkan," tambahnya.
Menurut Rozie, lokasi berdirinya bangunan warung remang-remang sudah dibebaskan sejak pemerintahan Herman Abdullah. "Bangunan ini jelas bangunan liar," ucapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, Satpol PP bersama Polresta dan Denpom berhasil menyita satu ember besar minuman keras jenis Tuak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar