Sangat menarik untuk disimak, sebuah
acara talkshow dari Internet Club tentang “Prostitution in Cyber World”
yang digelar di kampus Unisbank, Semarang.
Internet Club menggelar acara yang
bertempat dilantai 9 ini hari rabu siang (19/3/2014). Dihadiri sekitar 100
peserta, acara ini menghadirkan pembicara seperti Kompol Iswanto, Kanit
Cybercrime Dit Reskrimus Polda Jateng dan Dr. Iwan Setiawan.
Prostitusi cyber dan pengaruhnya di Semarang
Pembicara pertama adalah Kompol Iswanto
yang banyak memberikan materi melalui slide persentase tentang
pornografi dan undang-undang yang mengatur serta perkembangan internet
pornography di Indonesia. Yang menarik adalah pada tahun 2009, Indonesia
berada diperingkat ketiga dunia untuk kasus ini.
Untuk menjerat pelaku pornografi, sudah
ada Undang-undang yang mengatur yaitu salah satunya Pasal 29 UU
Pornografi. yang berbunyi
“Setiap orang yang memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
Dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Seperti yang disampaikan Kompol Iswanto, saat kami wawancarai. Beliau mengatakan, “sampai
sekarang Untuk Polda Jawa Tengah itu belum menangani kasus prostitusi
melalui internet, karna belum ada. Selama ini polda Jateng hanya
menangani kasus masalah cyber pornografi melalui media sosial. Baru itu
yang kami terima.”
“Untuk bidang saya di unit
cybercrime, tim kami melakukan cyberpatrol atau patroli di dunia cyber.
dengan cara itulah kami temukan beberapa tindak pidana yang berkaitan
dengan cybercrime, alhamdulillah sampai saat ini semua bisa tertangani.
Walaupun iklan, karna munculnya kasus itu lebih cepat dari kekuatan
pasukan yang kita miliki sampai pengadilan itu.”
“Untuk cyber prostitution di Jawa
Tengah atau semarang masih belum terjadi. Cyber pornografi masih belum
terlalu tinggi karena belum ada laporan.”
Untuk mencairkan suasana, acara dilanjut
dengan pembicara kedua yaitu Dr. Iwan Setiawan. Pakar sexiologi ini
lebih banyak membahas apa yang terjadi secara real bukan dunia maya,
sesuai pengalamannya menjadi dokter.
Ruangan sangat ramai untuk pembicara
kedua ini karena memang bahasan yang dibawakan cukup menggelitik para
peserta khususnya dibidang sexiologi. (http://www.dotsemarang.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar