Rabu, 09 September 2015

PROSTITUSI Menurut Pandangan Islam

Renungan
Pada suatu hari seorang pemuda datang kepada Nabi Muhammad saw, lalu berkata : ”Ya, Rasulullah, izinkan saya untuk berbuat zina ?” Mendengar hal ini para sahabat mencacinya dengan mengatakan, huuuh, huuuh ! Sementara itu, Nabi saw bersabda, “kemarilah dan silakan duduk.” Setelah si pemuda itu duduk, Nabi saw bertanya : “Apakah kamu mencintai ibumu”? Jawab pemuda (JP), “Jangan (berkata demikian), Demi Allah, ya Rasulullah, Allah akan menjadikan diriku sebagai tebusannya. Dan semua manusia pasti mencintai ibunya. Lalu, Nabi bertanya lagi, “Apakah kamu mencintai anak perempuanmu ?” JP, “Janganlah (berkata demikian). Demi Allah, ya Rasulullah, Allah akan menjadikan diriku sebagai tebusannya. Dan semua manusia pasti mencintai anak-anak perempuannya. Lalu Nabi saw bertanya lagi; “Apakah kamu mencintai saudara perempuanmu ?” JP, janganlah (berkata begitu). Demi Allah, ya Rasulullah, Allah akan menjadikan diriku sebagai tebusannya. Semua manusia pasti akan mencintai saudara perempuannya. Lalu, Nabi bertanya lagi, “Apakah kamu mencintai bibimu?” JP, “janganlah (berkata begitu). Demi Allah, ya, Rasulullah. Allah akan menjadikan diriku sebagai tebusannya. Dan semua manusia pasti mencintai bibinya.” Akhirnya, Nabi meletakkan tangannya di atas si pemuda tsb dan berdoa, “Ya; Allah ampunilah dosa pemuda ini, sucikanlah hatinya dan jagalah kemaluannya.” Setelah dido’akan, konon pemuda tersebut tidak lagi berkata dan berbuat macam-macam. (HR Imam Ahmad dari Abu Umamah).
Dari uangkapan hadits di atas, bisa dijadikan suatu pelajaran, baik untuk sorang lelaki maupun perempuan.
Pertama, Seorang lelaki yang akan berbuat zina hendaknya merenung sejenak. Bagaimana seandainya ibunya, anak perempuannya, saudari perempuannya dan bibinya dizinai oleh orang lain ? Apakah ia rela dan tega ? Apabila tidak rela dan tidak tega, maka janganlah sekali-kali menzinai wanita-wanita lain. Sebaliknya, apabila seorang lelaki rela dan tega berarti ia telah bersekutu dengan iblis dan setan. Na’udzubillah min dzalik.
Kedua, bagi seorang perempuan, bagaimana, jika, ternyata seorang laki-laki yang berbuat zina tersebut adalah ayahnya sendiri, anak lelakinya sendiri, saudara lakinya sendiri dan pamannya sendiri atau mungkin suaminya sendiri ? Apakah ia setuju dengan perbuatan mereka ? Tentu, ia akan berfikir seribu kali. Hanya wanita-wanita yang berhati iblis yang menyetujui perbuatan tersebut. Dan hanya wanita-wanita yang baik dan shalihah yang menjauhkan dirinya dari perzinaan atau pelacuran.
Semoga Allah selalu membimbing kita menuju jalan-Nya. Amin.
Kata pengantar
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamuk’alaikkum. Wr. Wb.
Para Pembaca BMI yang terhormat.
Praktek prostitusi bukan hanya didominasi para artis dan model saja. Akan tetapi, telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat. Penyakit sosial ini juga tidak hanya dilakukan orang dewasa saja, tapi, juga dilakukan oleh ABG dan pelajar. Ibu Risma Wali Kota Surabaya, ketika akan menutup Dolly, tempat prostitusi terbesar se Asea Tenggara di Surabaya, mendapatkan seorang anak wanita berumur 8 tahun telah menjadi pelacur. Menurut penuturannya, ia sudah mempunyai banyak pelanggan lelaki hidung belang.
Para Pembaca BMI yang budiman.
Seharusnya, anak perempuan berusia 8 tahun masih mendapatkan hak-haknya dari kedua orang tuanya berupa perlindungan, kasih sayang, pendidikan, nafkah yang layak, dan perhatian. Semestinya, di usinya ia masih menuntut ilmu pengetahuan di bangku sekolah dan duduk di kelas 2 Sekolah Dasar dan asyik bermain dengan teman-teman sebayanya. Akan tetapi, kini, hak-haknya telah hilang ditelan oleh orang tuanya sendiri yang telah berubah prilakunya menjadi setan. Sementara itu, kehidupan lingkungannya juga telah mengantarkannya menuju alam kegelapan dan kesesatan. Entah barapa ratus lagi anak-anak Indonesia yang akan kehilangan hak-haknya dan terjebak di lembah hitam.
Akhirnya, kita memohon dan berharap kepada Allah. Semoga Ia memberi petunjuk kepadanya dan kepada ratusan anak- anak yang tersesat lainnya dari dunia kegelapan, dunia prostitusi dan pelacuran. Mudah-mudahan para orang tua, guru dan para pejabat pemerintah lebih memperhatikan nasib mereka.
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.
A. PENDAHULUAN.
Kemaksiatan dan Kejahatan dari waktu ke waktu semakin meningkat dan datang silih berganti di negeri kita, Indonesia. Dari masalah korupsi, kolusi, pengedaran narkotika, penjualan minuman keras, perampokan, pembegalan, pencurian, pembunuhan, perdagangan anak dan prostitusi. Seakan-akan aktivitas kemungkaran dan dekadensi moral ini berjalan begitu mulus dan lancar-lancar saja. Sementara itu, pemberantasan dan pencegahannya yang dilakukan oleh pemerintah beserta jajarannya, melalui berbagai macam jalur hukum seperti, mengalami stagnasi, berjalan ditempat dan tidak bisa menyelesaikan masalah bahkan terkesan menambah masalah baru.
Menurut sabda Nabi Muhammad saw, “Diantara ciri-ciri akan datangnya hari kiamat adalah semakin merajalelanya kemungkaran dan perbuatan keji (perzinaan), putusnya tali silaturrahim, menyalahkan orang yang jujur (benar) dan mempercayai para pendusta.” (HR Tabrani dari Anas bin Malik). Dan dalam riwayat lain beliau mengatakan, “Diantara tanda-tanda akan datangnya hari kiamat adalah sedikitnya pelaksanaan ilmu, nampaknya kebodohan (ilmu agama), terang-terangannya prostitusi (perzinaan), banyaknya jumlah perempuan dan sedikitnnya jumlah laki-laki…(HR Bukhari).
Masalah prostitusi yang melibatkan para artis dan model, sebenarnya bukan masalah baru. Sebab, hal ini juga terjadi pada masa orde baru. dan pengguna jasanya pada saat itu kebanyakan para pejabat pusat yang akan melakukan kunjungan ke beberapa daerah.
Di era reformasi, rupanya kegiatan ini lebih canggih, terbuka dan terang-terangan dengan menggunakan berbagai media teknologi terknini. Bahkan menurut pengakuan dari beberapa orang anggota Majlis Ulama (MUI) dan Wakil Presiden RI, mereka mendapat tawaran bisnis mesum ini melalui sms (Republika). Sungguh, ini merupakan berita yang sangat memalukan, memprihatinkan dan sekaligus menampar muka bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Saat ini, di Indonesia, kegiatan prostitusi tidak hanya dilakukan oleh para artis dan model saja. Akan tetapi, juga melibatkan para pelajar, anak baru gede alias ABG dan mahasiswi. Sementara itu, tempat mesum di mulai dari hotel bintang lima, kondominium, penginapan, hingga rumah-rumah kos. Tentu, hal ini telah membuat pusing tujuh keliling para orang tua yang peduli terhadap pendidikan anak-anaknya. Rupanya, pengaruh lingkungan, teman dan media elektronik seperti, internet, televisi dan handphone lebih kuat dibandingkan dengan pendidikan agama di rumah dan sekolah sehingga mereka melakukan tindakan amoral ini.
Namun demikian, di sisi lain, terkadang ada sebagian para orang tua yang kurang peduli terhadap pendidikan agama anak-anaknya. Mereka menganggap bahwa pendidikan agama cukup di sekolah saja. Sementara pendidikan agama yang ada di lingkungan sekitarnya seperti, di masjid, mushalla dan perumahan tidak pernah dipedulikan. Di samping itu, ketika anak-anak perempuannya pergi di luar jam sekolah dengan teman-teman lelakinya, orang tua enggan menegur, apalagi menasehatinya. Hal seperti ini, saat ini, sepertinya sudah membudaya dikalangan anak-anak remaja. Padahal, sesungguhnya, pergaulan semacam ini sangat rentan terhadap awal terjadinya praktek prostitusi atau perzinaan di kalangan para pelajar dan ABG. Oleh karena itu, semua pihak harus saling mengingatkan dan peduli terhadap pergaulan mereka.
B. PENGERTIAN DAN HUKUM PROSTITUSI.
Prostitusi berasal dari bahasa inggris, Prostitusion yang artinya pelacuran. Dalam bahasa Arab prostitusi atau pelacuran diartikan dengan zina. Padanan kata zina dalam bahasa arab adalah bai’ul irdhi yang artinya menjual kehormatan. Jadi, pelacuran bisa juga disebut dengan penjualan kehormatan dan orang yang melacur bisa disebut dengan penjual kehormatan.
Dari segi hukum sudah jelas bahwa prostitusi atau pelacuran menurut ajara Islam hukumnya haram. Haram artinya tidak boleh dilakukan. Dan sekiranya tetap dilakukan, maka ia akan mendapatkan sanksi hukum , baik di dunia maupun di akhirat.
Berkaitan dengan masalah hukum prostitusi atau perzinaan, Allah swt memberikan penjelasan dalam Al-Qur’an sebagai berikut :
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji. Dan suatu jalan yang buruk”. (QS Al-Isra’ 17 : 32 ). Dan dalam surat dan ayat yang lain :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seseorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman (QS An-Nur 24 : 2).
Dari kedua ayat tersebut, para ulama bersepakat bahwa hukum prostitusi adalah haram.
C. SEBAB-SEBAB TERJADINYA PROSTITUSI.
Banyak hal yang mennyebakan seseorang terjun di lembah dunia hitam berupa perzinaan atau prostitusi. Sebab-sebab ini sangat tergantung terhadap individu mereka masing-masing. Menurut hemat penulis bahwa terjadinya prostitusi disebabkan oleh beberapa hal berikut ini :
1. Lemahnya Iman.
Banyak diantara para wanita yang hidupnya serba pas-pasan, baik saat suami masih hidup maupun ketika seorang suami telah meninggal dunia. Akan tetapi, mereka tidak mau melacurkan diri demi untuk mendapatkan uang atau sesuap nasi. Mengapa demikian ? Karena, pada diri si wanita tadi masih ada iman. Ia lebih takut kepada Allah dan ia selalu mengatakan dalam hatinya bahwa ini adalah merupakan ujian dari-Nya. Ia merasa lebih terhormat, mencari uang atau sesuap nasi dengan cara yang halal dari pada dengan menjual diri.
Menurut laporan hasil sebuah penelitihan terhadap para pelajar dan ABG yang melakukan hubungan sex atau prostitusi, mereka mengemukakan bahwa yang paling ditakutkan oleh mereka adalah, jika mereka hamil. Mengapa demikian ? Karena ada rasa malu terhadap masyarakat lingkungan sekitar. Namun ketika ditanya, apakah mereka tidak takut terhadap siksaan Tuhan kelak di akhirat ? Mereka menjawab, rasa malu pada masyarakat lebih ditakuti daripada siksaan Tuhan. Dari jawaban ini, mengindikasikan bahwa mereka imannya masih sangat lemah. Kurang mengimani kehidupan akhirat yang kekal.
Sementara itu, ada juga wanita dewasa yang sangat lemah imannya dengan mudah dibujuk rayu oleh lelaki hidung belang, lalu mereka menjual kehormatan hanya karena ingin mendapatkan uang atau sesuap nasi.
Sehubungan dengan masalah tersebut di atas, Nabi saw menggambarkan seseorang yang melakukan perzinaan dengan sabdanya :
“Tidaklah seseorang itu berzina, ketika ia berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang itu mencuri, ketika mencuri ia beriman dan tidaklah seorang itu mabuk, ketika mabuk ia beriman…(HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasai dari Abu Hurairah).
Hadist di atas menjelaskan bahwa seseorang yang sedang berzina, mencuri dan mabuk, imannya telah lepas dan hilang dari padanya.
2. Minimnya Ilmu Pengetahuan Agama.
Di atas telah dijelaskan bahwa hukum berbuat zina itu haram. Dan banyak hadits Nabi saw menjelaskan bahwa para pezina akan mendapatkan siksa yang amat pedih di akhirat kelak. Namun demikian, sebagian yang lain tidak mengetahui hukum berbuat zina dan dampak yang akan diterima di akhirat nanti. Mengapa demikian ? Karena sebagian pelaku zina tidak mengerti dan sangat minim ilmu pengetahuan agamanya. Mengapa mereka minim ilmu agamanya ? Barangkali faktor kemalasan dan tidak adanya motivasi pada diri mereka untuk mempelajari dan mendalami ilmu agama. Akibatnya, mereka melanggar syariat dan melakukan perbuatan zina. Seandainya saja mereka mau mendalami ilmu agama, tentu, mereka akan berusaha menjauhi perbuatan laknat tersebut.
Untuk itu, marilah kita bekali generasi muda dengan ilmu agama, agar mereka bisa membedakan mana yang halal dan mana yang haram ? Mana yang baik dan mana yang buruk ?. Semoga dengan pendidikan agama, mereka bisa menghindar diri dari perbuatan terkutuk itu.
3. Gaya Hidup Materialisme dan Hedonisme.
Tidak sedikit, diantara anggota masyarakat yang terlibat dalam kegiatan prostitusi disebabkan karena kekurangan harta benda atau faktor kemiskinan. Akan tetapi, sebagian yang lain menganggap bahwa prostitusi merupakan tuntutan gaya hidup masyarakat masa kini. Tentu, gaya hidup seperti ini gaya hidup yang sesat dan salah, jika ditinjau dari berbagai macam aspeknya, baik aspek agama, moral, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.
Prinsip dan gaya hidup seperti di atas adalah gaya hidup binatang yang tidak memiliki akal, aturan sosial dan tidak diberi petunjuk agama. Maka sudah sepantasnya, jika para pelaku prostitusi dianggap sebagai binatang berwujud manusia.
Sementara itu yang lain, menjadi pelaku prostitusi karena tuntutan meterial dan kebendaan. Mereka tidak sabar menghadapi ujian kefakiran dan kemiskinan. Sebenarnya, jika mereka bersabar dan mau mensyukuri nikmat Allah yang telah diberikan kepada mereka, tentu, mereka tidak akan melakukan aktifitas terlaknat ini. Tetapi, karena pola hidup mereka yang cenderung matrialis, konsumeris dan hedonis, sehingga mereka mau melakukan apa saja demi kepuasan hal-hal yang bersifat duniawi.
4. Lingkungan Yang Tidak Kondusif.
Pada saat Dolly, tempat prostusi terbesar se Asia tenggara akan ditutup di Surabaya. Ibu Risma wali kota surabaya menemukan seorang anak perempuan berumur 8 tahun. Setelah ditanya, ternyata anak wanita tersebut sudah menjadi pelacur di usianya yang sangat muda belia. Mengapa di usianya yang sangat dini ia telah menjadi seorang pelacur ? Ternyata, setelah diusut dan diamati, karena ia tinggal di suatu tempat yang tidak jauh dari tempat pelacuran tersebut. Hampir setiap hari ia menyaksikan kegiatan maksiat dan terlaknat itu hingga akhirnya ia tergoda dan terjerumus ke lembah hitam. Bahkan di usia yang sangat muda sudah mempunyai banyak pelanggan, tuturnya. (Republika).
Seandainya saja, ia hidup di lingkungan yang baik, sehat dan normal, tentu, ia masih duduk di bangku sekolah, kelas 2 Sekolah Dasar. Dan dia sedang menikmati masa kecil dan bermain dengan teman-teman sebayanya, baik di lingkungan sekolah maupun di luar. Kedua orang tuanya, tentu, sangat senang atas kehadirannya dan tidak mustahil kedua orang tuanya selalu memanjakan anak tersebut. Akan tetapi disebabkan karena lingkungan dan kedua orang tuanya yang tak peduli, akhirnya, ia kehilangan masa depan yang penuh dengan harapan dan ia tumbuh dewasa menjadi seorang tuna wisma yang jauh dari impian masa depan. Naudzubillah min dzalik.
Dari peristiwa di atas, bisa disimpulkan bahwa lingkungan sangat mempengaruhi terhadap pola kehidupan anak-anak. Oleh sebab itu, jangan biarkan lingkungan kita menjadi lingkungan tempat kemaksiatan. Dan mungkin masih ada puluhan bahkan ratusan lainnya, anak-anak seusianya yang jatuh dalam lubang kemaksiatan ini.
5. Hukum Prostitusi Sangat Lemah.
Aturan hukum untuk menindak pelaku jaringan prostitusi harus diperbaiki. Sebab, hukum yang ada saat ini masih sangat lemah. Misalnya saja, peradilan mucikari artis RA alias Obbie, yang tertangkap pada jumat (8/5/2015) rasanya hukum yang berlaku tidak masuk akal. Sang mucikari dijerat dengan pasal 506 KUHP yang terancam hukukam 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp15.ribu. Padahal kita tahu, tarif pemakaian jasa prostitusi mencapai puluhan hingga ratusan jura rupiah. Hukuman yang terlalu lemah ini mengakibatkan prostitusi semakin hari menggurita.
Para pemerhati praktek prostitusi berharap, agar hukuman untuk jaringan dan para pelaku prostitusi harus lebih diperberat dengan menguatkan sistem peradilan kejahatan prostitusi dan besarnya denda harus disesuaikan dengan kegiatan dilakukan. Misalnya, dipenjara 10-15 tahun dan didenda hingga milyaran rupiah. Selanjutnya pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menegaskan, pemerintah harus mulai memprioritaskan proses peradilan bagi para pelaku prostitusi. Peradilan kasus prostitusi sama pentingnya dengan peradilan kasus narkoba dan terorisme. Di samping itu, harapan masayarakat, agar polisi juga harus menindak laki-laki yang menjadi konsumen prostitusi, bukan hanya mucikari dan perempuan pelaku prostitusi saja.
Kedepan, sebaiknya, regulalsi yang berkaitan dengan masalah prostitusi juga dikaitkan dengan undang-undang pornoaksi, pornograpi dan pencabulan. Dan yang paling penting dari itu semua adalah penegakkan hukum yang lebih serius, jujur dan adil. Bukan hanya sekedar bosa basi belaka. Indonesia bisa belajar dari swedia maupun negara lainnya, termasuk negara-negara yang menggunakan sistem syariah.
6. Hukum Alternatif.
Untuk meminimalisir adanya praktek prostitusi dan dampak yang akan ditimbulkan, maka perlu dicarikan hukum alternatif. Diantara hukum alternatif yang dimaksud adalah hukum syariat. Mengapa demikian ? sebab, selama ini hukum konvensional tidak bisa menyelesaikan masalah ini. Hal ini karena hukum konvensional sangat lemah. Sementara itu, jika praktek prostitusi dibiarkan merajalela dan tidak dicarikan solusinya yang terbaik, maka Indonesia akan menghadpi berbagai masalah dan akan hancur, jatuh ke lubang kenistaan dan kehinaan, baik di mata Allah swt maupun di mata dunia.
Dalam agama Islam telah dijelaskan tentang hukuman bagi para pezina atau pelaku prostitusi, baik hukuman di dunia maupun hukuman di akhirat. Berkaitan dengan masalah tersebut; Al-Qur’an Al-Karim sebagai sumber hukum Islam pertama mengatakan :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seseorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman (QS An-Nur 24 : 2). Dan dalam ayat lain Allah mengatakan :
“…Barang siapa yang melakukan demikian itu (tidak menyembah Allah, membunuh orang dan berzina), niscaya dia akan mendapat (pembalasan) dosanya. (Yaitu) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina” (QS Al-furqan 25 : 68-69).
Dan masih banyak lagi sanksi hukum yang berkaitan dengan masalah prostitusi atau perzinaan yang bersumber dari Hadits atau Sunnah Nabi saw.
D. PROSTITUSI MENURUT ISLAM.
Islam, sejak pertama kali muncul di jazirah Arab, telah memberikan penghormatan dan mengangkat derajat kaum wanita. Hal ini ditandai dengan adanya pemberian hak yang sama antara kaum pria dan wanita. Bahkan dalam hadits Nabi saw, ketika beliau ditanya, “Siapakah orang yang paling wajib dihormati?” Jawab Nabi saw : “Ibumu”. Pertanyaan ini diulang hingga tiga kali dan jawabnya sama, yakni Ibumu”. Dan ketika ditanya keempat kalinya, “Siapakah orang yang paling wajib dihormati?” Jawabnya, “Bapakmu”.
Dalam sebuah riwayat di suatu majlis, Nabi Muhammad saw menegur seorang sahabatnya yang telah membedakan dalam memperlakukan dua orang anaknya, pria dan wanita. Ketika datang anaknya yang laki, ia memangkunya di sisinya. Akan tetapi, ketika yang datang seorang anak wanita, ia menyuruhnya duduk di atas lantai. Melihat kejadian ini, Rasulullah saw mengatakan kepadanya; “Apakah anda selalu berbuat demikian terhadap anak-anakmu. Demi Allah, sekiranya aku disuruh untuk mengistimewakan anak-anak, niscaya aku akan mengistimewakan anak-anak perempuan”.
Dari dua peristiwa di atas, bisa disimpulkan bahwa seorang wanita dalam Islam mendapatkan penghormatan dan keistimewaan yang lebih dibandingkan dengan seorang laki-laki. Tentu, yang dimaksud dengan penghormatan dan keistimewaan di sini adalah memperhatikan anak-anak wanita, khusus dalam masalah pendidikan agama mereka. Dengan adanya perhatian dan kepedulian, diharapkan prostusisi berkurang.
Jika kedudukan seorang wanita dalam Islam sangat dihormati, maka tentu, Islam akan melarang mereka menjatuhkan dirinya dalam lobang kehinaan. Protitusi adalah bentuk penghinaan terhadap drajat manusia, khususnya wanita. Oleh karena itu, Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad saw yang merupakan sumber hukum Islam yang paling utama, keduanya telah mengharamkan perbuatan zina atau prostitusi.
E. DAMPAK PROSTITUSI.
Allah telah meciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk. Kemudian Ia mengembalikannya dengan serendah-rendahnya. Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh. Orang-orang yang beriman adalah orang yang percaya kepada Allah, kepada para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rusul-Nya, hari kiamat dan kadar, baik buruknya. Sedangkan amal shaleh merupakan bentuk aktifitas ibadah yang dilakukan oleh orang-orang shaleh.
Prostitusi adalah merupakan perbuatan maksiat dan tindakan keji. Dan Orang yang melakukan kegiatan tersebut termasuk pelanggar syariat dan ketentuan Allah swt. Oleh karena itu, Allah membalikkan keadaannya menjadi orang yang paling hina dan paling rendah di sisi-Nya. Lalu, bagaimana Allah menghinakan mereka, baik di dunia dan akhirat.
1, Munculnya Berbagai Penyakit.
Tulisan di atas telah menjelaskan bahwa Allah telah menciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk. Selanjutnya, Dia akan mengembalikannya menjadi makhluk yang paling rendah derajatnya di sisi-Nya bahkan lebih rendah dari binatang.
Seseorang yang melakukan praktek prostitusi telah melanggar syariat dan hukum. Oleh sebab itu, Allah akan memberikan hukuman dan menghinakannya dengan berbagai macam cara. Diantaranya, menurunkan penyakit kepada para pelaku prostitusi seperti penyakit, sipilis, HIV dan AIDS. Jika di dunia para pelacur telah mendapatkan penghinaan berupa penyakit, maka di akhirat kelak mereka akan dihinakannya dengan berbagai jenis siksaan yang sangat pedih untuk selama-lamanya. Hal ini sesesuai dengan firman Allah swt dalam Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad saw.
2, Hilangnya Harga Diri.
Prostitusi atau perzinaan berarti menjual kehormatan. Jadi seorang wanita yang melakukan kegiatan prostitusi adalah seorang wanita yang sedang menjual kehoramatan dirinya kepada orang lain, para lelaki hidung belang. Dengan kata lain, orang yang telah menjual kehormatan berarti ia telah kehilangan harga dirinya. Untuk itu, agama Islam melarang bagi para wanita untuk melakukan prostitusi.
Allah telah memuliakan manusia dan anak Adam (QS Al-Isra’ 17 : 70). Dan Ia melarangnya untuk merendahkan diri kepada selain Allah dengan jalan bagaimanapun, termasuk menjual kehormatan pada orang lain atau prostitusi. Karena praktek prostitusi telah merendahkan harga diri seseorang, khususnya kaum hawa, maka Allah mengharamkannya. Hal ini didasarkan pada firman Allah swt dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi saw yang telah kami sebutkan di atas.
3. Kerusakan Moral dan Akhlak.
Seorang penyair mengatakan :
Ibu bagaikan sekolah
Apabila anda telah menyiapkannya
Berarti anda telah menyiapkan generasi yang baik.
Ibu bagaikan taman
Jika anda memelihara dengan menyiramnya
Maka kapanpun anda bisa memetik daunnya.
Ibu bagaikan guru pertama diantara para guru lainnya
Ia akan menanamkan pengaruhnya sepanjang penjuru wilayah dan zaman.
Dari syair di atas bisa diambil kesimpulan bahwa seorang ibu memiliki fungsi dan peran yang sangat penting dalam membina dan mendidik anak-anaknya. Oleh karena itu, ia dipersonifikasikan sebagai madrasah/sekolah, taman dan guru pertama. Tentu, Ibu yang baik, akan melahirkan generasi yang baik pula. Tapi apa jadinya, jika ibu-ibu itu tidak memiliki akhlak mulia dan moral yang baik, khususnya bagai mereka yang terlibat dalam dunia prostitusi. Bisakah mereka diharapkan, memberikan bimbingan, pendidikan dan keteladanan yang baik untuk anak-anaknya ? Tentu, bisa kita banyangkan, bagaimana akhlak dan moral kegenasi muda yang akan datang ? Sungguh sangat memprihatinkan, bukan ?
Oleh karena itu, janganlah biarkan para wanita dewasa dan muda (ABG) rusak akhlak dan moralnya. Sebab, mereka adalah calon-calon pembimbing dan pendidik generasi yang akan datang.
. .
E. KESEIMPULAN.
Dari catatan makalah di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Praktek prostitusi telah melanda seluruh lapisan masyarakat, baik kelas bawah, menengah maupun atas. Dan para pelakunya bukan hanya wanita dewasa. Akan tetapi, juga ABG dan pelajar. Oleh karena itu, masalah ini harus ditangai dengan serius dan jujur.
2. Untuk memberantas praktek Prostitusi harus ada payung hukum yang tegas dan jelas. Sebab, para penegak hukum tidak akan bisa menindak kecuali kalau ada payung hukumnuya. Kalau prostitusi ini dibiarkan, bukan tidak mustahil kegiatan haram ini akan menggurita dalam waktu yang sangata cepat.
3. Hukum syariah bisa dijadikan sebagai hukum alternatif untuk menangani kegiatan haram ini. kita tidak boleh muak dengan adanya hukum alternatif ini. sebab, selama ini hukum konvensional yang ada di Indonesia banyak mengadopsi dari hukum yang berkembang di barat, khususnya belanda.
4. Praktek prostitusi telah memberikan berbagai dampak negatif seperti munculnya berbagai macam penyakit. Misalnya penyakit, sipilis, HIV dan AIDS yang sampai hari ini belum ada obatnya. Dan masih banyak lagi dampak sosial dan moral lainnya.
5. Oleh karena itu, Pemerintah harus serius menangani secara serius dalam masalah ini. Jangan hanya berpangku tangan dan jangan pula beretorika seperti dalam menangai kasus-kasus lainnya seperti, korupsi, kolusi, miras , narkotika dan kejahatan lainnya.
Semoga, Allah selalu melindungi kita dari godaan syaitan dan iblis yang terkutuk. Amin.
Muhammad Hisyam Asiqin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar