Pemain film Nikita Mirzani (NM) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur, 11 Desember 2015.
Pemain film Nikita Mirzani (NM) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur, 11 Desember 2015. (Antara/Teresia May)
Direktorat Pidum Bareskrim melimpahkan berkas milik dua muncikari berinisial F dan O yang kedapatan menjual artis Nikita Mirzani dan Puty Revita, Jumat (8/1) hari ini.
"Besok kita akan limpahkan berkas tahap pertama milik F dan O," kata Kasubdit III Dit Tipidum Kombes Umar Surya Fana di Mabes Polri, Kamis (7/1).
Seperti diberitakan Nikita dan Puty ditangkap saat hendak bertransaksi seks di hotel berbintang lima pada 10 Desember malam oleh polisi yang menyamar hendak mem-booking mereka.
Bersama mereka juga ditangkap dua orang muncikari berinisial O dan F yang mendapatkan keuntungan dari bisnis esek-esek bertarif jutaan rupiah itu.
Belakangan dari O dan F polisi mendapatkan nama A yang mengendalikan keduanya dalam bisnis haram ini. A sudah jadi tersangka dan dicari polisi.
O dan F telah ditahan sementara kedua artis dikirim ke Dinas Sosial untuk pembinaan namun kemudian kedua artis itu juga dilepas tanpa harus melalui proses rehabilitasi di panti sosial.
Kedua orang itu dilepas polisi yang bekerja berdasarkan UU TPPO dikaitkan dengan Keppres 69/2008 tentang Satgas pemberantasan TPPO. Berdasarkan UU itu mereka terklasifikasi sebagai korban.
BeritaSatu.com