Selasa, 24 November 2015

2 Mucikari dan 4 Anak Buahnya Ditangkap Polisi di Medan

2 Muncikari dan 4 Anak Buahnya Ditangkap Polisi di MedanIlustrasi PSK Ditangkap (Foto: Hasan Alhabshy)
 Dua orang muncikari serta empat wanita yang merupakan "anak buah"nya diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut). Mereka diamankan terkait kasus perdagangan manusia.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, Selasa (24/11/2015). Salah seorang korban dari muncikari itu merupakan mahasiswi dari salah satu universitas yang ada di Medan.

Kedua muncikari yang diamankan tersebut yakni Azhar Purba (21) dan Abdul Aziz (37). Keduanya warga Kecamatan Medan Tembung, Medan. Sedangkan, keempat wanita itu yakni JU (19), HP (21), SM (21) dan PS (25).

"Salah satu korban muncikari yang mahasiswi itu berinisial JU," sebut Helfi.

Helfi menjelaskan, petugas mengamankan keenamnya pada Minggu (22/11) kemarin di Jalan Multatuli, Medan. Saat itu, petugas menyamar sebagai pemesan wanita. Setelah terjadi kesepakatan harga, di saat itu juga petugas langsung mengamankan keenamnya seterusnya digelandang ke Mapolda Sumut.

"Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2 juta, sembilan unit telepon genggam. Keempat korban kerap diperjualbelikan ke berbagai daerah," tambahnya.

Kepada polisi, muncikari tersebut mengaku sudah menjalankan aksinya sekitar dua bulan dan mendapatkan komisi mencapai Rp 500 ribu.

Akibat perbuatannya, kedua muncikari itu dikenakan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
  
(dtc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar