Tiga wanita pekerja seks komersial (PSK) alias
pelacur jalanan disidang lewat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/8). Ketiganya didenda masing-masing Rp 400 ribu
karena terjaring razia tengah mejeng di Kawasan Jatinegara.
Satu PSK,
hanya bengong karena tidak menyangka denda yang dijatuhkan hakim sebesar itu.
Namun, karena tidak mau dibawa ke panti, dia memilih membayar denda.
Khairil
Anwar, Kepala Seksi Ketertiban Masyarakat Satpol PP Jakarta Timur, mengatakan
ketigas PSK yang terjaring di kawasan Jatinegara tampak wajah baru. Mereka
terjaring dan langsung diajukan ke sidang tipiring.
“Kalau tidak
mau didenda, mereka bisa dikirim ke Panti Sosial,” katanya.
Mungkin
karena takut, ketiga PSK ini memilih membayar denda. “Ada yang membantu
membayarkan dendanya,” katanya.
Selain
ketika PSK yang terjaring, ada juga delapan pemilik panti pijat yang
disidangkan. Hakim Novri Tami Oroh SH yang memimpin sidang juga memutuskan
denda Rp 400 ribu terhadap pemilik panti pijat.
Sidang
Tipiring digelar sudah keempat kalinya ini juga menyidangkan 34 pedagang
kaki-5. Para pedagang ini dianggap melanggar Perda dan didenda dengan Rp 200
ribu. Denda-denda ini masih ditambah ongkos perkara sebesar Rp 5 ribu.
Kepala
Satpol PP Jakarta Timur, Hartono Abdullah, mengatakan Sidang Tipiring merupakan
langkah untuk penegakan peraturan. Langkah ini juga sebagai shock theraphy agar
masyarakat tidak lagi melanggar Perda.
Pelanggar Perda yang disidang sebelumnya seperti
pembuang sampah yang tertangkap tangan, pedagang di atas trotoar, pemilik kos,
pemilik panti pijat dan lainnya. sumber: poskotanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar