Ditutupnya lokalisasi terbesar di
Indonesia, Gang Dolly di Surabaya, Jawa Timur, berpotensi membanjiri
sejumlah daerah di sekitarnya dengan penyebaran pekerja seks komersial
(PSK) yang mencari “sarang” baru.
Kabupaten Kotabaru di Kalimantan Selatan, merupakan daerah luar Pulau Jawa terdekat yang berpeluang jadi lokasi alternatif para PSK eks-Dolly tersebut.
Oleh karenanya sebagai ancang-ancang antisipasi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibuat sebagai payung hukum, agar langkah pencegahan lebih efektif.
"Seperti lokalisasi terbesar di Indonesia yakni Gang Dolly Surabaya, tidak dipungkiri akan berdampak pada menyebarnya para PSK di sejumlah daerah lain," papar Geriyanti, Wakil Ketua Pansus I DPRD Kotabaru.
Raperda yang mereka canangkan adalah perihak pencegahan perdagangan manusia dan perlindungan saksi atau korban perdagangan manusia.
Dalam rancangan tersebut, detail draft-nya juga memasukkan ihwal pencegahan, penindakan, serta pembinaan korban trafficking maupun prostitusi.
"Secara umum, draft dalam Raperda tentang tentang Pencegahan perdagangan orang dan perlindungan saksi atau korban perdagangan orang atau trafficking ini, sudah matang dan final. Tinggal menunggu agenda sidang untuk pengesahan," tuntasnya.
Kabupaten Kotabaru di Kalimantan Selatan, merupakan daerah luar Pulau Jawa terdekat yang berpeluang jadi lokasi alternatif para PSK eks-Dolly tersebut.
Oleh karenanya sebagai ancang-ancang antisipasi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibuat sebagai payung hukum, agar langkah pencegahan lebih efektif.
"Seperti lokalisasi terbesar di Indonesia yakni Gang Dolly Surabaya, tidak dipungkiri akan berdampak pada menyebarnya para PSK di sejumlah daerah lain," papar Geriyanti, Wakil Ketua Pansus I DPRD Kotabaru.
Raperda yang mereka canangkan adalah perihak pencegahan perdagangan manusia dan perlindungan saksi atau korban perdagangan manusia.
Dalam rancangan tersebut, detail draft-nya juga memasukkan ihwal pencegahan, penindakan, serta pembinaan korban trafficking maupun prostitusi.
"Secara umum, draft dalam Raperda tentang tentang Pencegahan perdagangan orang dan perlindungan saksi atau korban perdagangan orang atau trafficking ini, sudah matang dan final. Tinggal menunggu agenda sidang untuk pengesahan," tuntasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar