Rabu, 04 Februari 2015

Polda Ungkap Dolly Mobile, Nego di Jalan, Bawa Transaksi ke Hotel




MANGKAL DI JALAN: Kombespol Awi Setiyono dan para calo PSK Dolly mobile (Dimas Alif/Jawa Pos)
 
Pemkot Surabaya secara resmi memang telah menutup lokalisasi Dolly. Namun, upaya itu ternyata belum mampu menghentikan praktik prostitusi di wilayah tersebut. Subdit Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim kemarin membongkar praktik prostitusi mobile (bergerak) di bekas lokalisasi yang dulu disebut-sebut terbesar se-Asia Tenggara tersebut.
Dari pengungkapan kasus itu, aparat berbaju cokelat tersebut menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni, Anton Setiawan, 39, asal Malang, dan Mahsus alias Gondrong, 38, asal Surabaya. Keduanya merupakan mucikari yang menjajakan PSK eks penghuni Dolly.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono mengatakan, awalnya petugas mendengar informasi bahwa di kawasan Dolly masih ada praktik prostitusi secara sembunyi-sembunyi. Dari penyelidikan, terungkap praktik tersebut memang ada. ”Ada satu tersangka lagi berinisial R, tapi belum ditemukan,” katanya.
Dia menjelaskan, dua tersangka itu ditangkap ketika mengantar PSK ke sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan. Dalam berpraktik, pelaku biasanya mangkal di persimpangan jalan di kawasan Kupang Gunung. Ketika ada mobil berjalan pelan, mereka menghampiri.
Mereka tidak menawarkan apa pun, hanya menyerahkan secarik kertas yang berisi nomor telepon. Setelah itu, hubungan dilanjutkan melalui telepon. Pelaku menawarkan jasa perempuan yang bisa melayani esek-esek. Tarif yang ditawarkan beragam. Mulai yang paling murah Rp 500 ribu sampai Rp 1,7 juta per orang.
Jika deal, mereka janjian di hotel yang sudah disepakati. Mucikari itu pun mengantarkan perempuan yang dipesan ke lokasi tersebut. Anton, Mahsus, dan R merupakan jaringan penyedia jasa esek-esek. Ketika stok habis atau berhalangan, mereka bisa mencari ke jaringannya.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita uang Rp 3,4 juta. Uang tersebut dibagi-bagi. Anton dapat Rp 500 ribu, Mahsus Rp 700 ribu, dan R Rp 500 ribu. Sisanya diberikan kepada PSK. ”Mungkin sudah ada ketentuan siapa dapat berapa kali ya,” ucap Awi.
Mantan Kapolres Magetan itu mengatakan, tersangka dijerat pasal 296 dan 506 KUHP. Sebab, mereka menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul. Mahsus tidak menampik bahwa PSK yang dijajakan adalah eks penghuni wisma di Dolly. Mereka kini tinggal di tempat-tempat kos di Surabaya. Mereka tinggal layaknya pekerja lain. Ketika dibutuhkan, mereka bisa dihubungi sewaktu-waktu.
Dia mengaku tidak punya anak buah. Mahsus hanya mengetahui nomor kontak yang bisa dihubungi ketika ada tamu yang membutuhkan. ”Dulu saya kerja di sana (mucikari, Red),” katanya.
Mahsus tidak hanya dijerat dengan pasal itu. Ketika dia ditangkap, ditemukan sabu-sabu 0,02 gram di sakunya. Petugas menambahkan pasal 112 ayat 1 untuk menjerat dia. (www.jawapos.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar