Rabu, 11 Februari 2015

Dolly Tutup, Praktik Prostitusi Pindah ke Klub Malam

dok.merdeka.com
dok.merdeka.com
ilustrasi PSK

Pascapenutupan lokalisasi Gang Dolly dan Jarak, di Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan Surabaya, Jawa Timur pada Junia 2014 lalu, praktik prostitusi di Kota Pahlawan ini masih marak. Bahkan, praktik prostitusi terselubung kerap terjadi di hotel-hotel dan klub-klub malam.
Buktinya, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur kembali membongkar bisnis esek-esek di Surabaya, setelah beberapa waktu lalu berhasil membekuk mucikari di kawasan Dolly, yang menjajakan PSK-nya melalui BlackBerry atau Android.
Kali ini, yang menjadi sasaran pihak Polda Jawa Timur adalah Club, Karaoke & Live Music di Jalan Embong Sawo, Surabaya yang digerebek. Dalam penggerebekan itu, dua mucikari serta manajer klub malam itu yang diamankan petugas.
Dua mucikari yang diamankan itu berinisial SA (54) dan NR (29). Dua-duanya warga Surabaya. Sedangkan manajer klub malam yang diamankan adalah SW (45), juga warga Surabaya.
“Bisnis esek-esek yang dijalankan tersangka SW, omzetnya mencapai Rp 5 juta hingga 6 juta rupiah,” terang Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Heru Purnomo, Selasa (10/2).
Sementara untuk bisa menyediakan cewek-cewek siap pakai, SW selaku manajer klub malam, bekerja sama dengan dua mucikari, yaitu tersangka SA dan NR.
“Untuk sekali pesan, pelanggan atau tamu klub malam yang dikelola SW memberi uang Rp 100 ribu. Itu belum booking keluar, hanya menemani tamu untuk minum atau diajak karaoke saja,” papar mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur ini.
Perwira dengan tiga melati di pundak ini melanjutkan, terungkapnya bisnis esek-esek terselubung ini sendiri, bermula dari laporan masyarakat yang curiga adanya tempat karaoke plus layanan seks kepada para tamu.
“Dari hasil laporan masyarakat inilah kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan tempat karaoke yang bersangkutan, dan terbukti adanya pelacuran terselubung di lokasi tersebut,” katanya.
Untuk selanjutnya, tiga tersangka akan diancam dengan Pasal 296 KUHP, 506 KUHP serta 506 KUHP tentang perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari perbuatan tersebut.

Sumber : merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar