Kamis, 02 Oktober 2014

Kota Bandung Butuh Panti Rehabilitasi PSK


Kota Bandung mem butuhkan panti reha bi li - tas untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti pekerja seks komersial (PSK), gelandangan, dan pe - ngemis.

Selama ini, rehabilitasi bagi PSK yang terjaring razia di - kirim ke Palimanan, Kabupaten Cirebon dan Sukabumi. Kepala Bidang Penagakan Pro duk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Teddy Wi ra - ku sumah mengatakan, pem bi - na an akan lebih efektif jika di la - kukan di Kota Bandung. Di satu sisi, penggunaan panti re ha bi - litasi di luar kota menggunakan sistem kuota.

PSK yang ter - jaring di Kota Bandung mi-sal - nya, baru bisa dikirimkan jika kapasitas panti rehabilitasi memadai. Sebaliknya, pengiriman ti - dak bisa dilakukan saat ka pa si tas panti tengah penuh. “Se hing ga tidak efektif. Selain itu panti re - habilitasi di Palimanan atau Su - kabumi merupakan hak se mua daerah di Jabar bukan hanya Kota Bandung,” kata Teddy di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, kemarin.

Menurut dia, keberadaan panti rehabilitasi di Kota Ban - dung memberikan keleluasaan da lam pembinaan dan tak ha - rus menunggu panti di Pa li - manan dan Sukabumi kosong. Di sisi lain, kualitas pembinaan juga akan lebih baik. Selama ini, ujar dia, kerap ditemui ada PSK yang terjaring berulangkali meski telah men ja - lani pembinaan.

Bekal ke te ram - pilan dan modal usaha yang mereka peroleh selama pem bi - na an tidak membuatnya ber - hen ti turun ke jalan sebagai PSK. “Bahkan ada yang sampai tiga kali terjaring razia. Bisa jadi itu karena mental dia sudah seperti itu atau sistem pem bi - naan yang kurang tepata. Mu - dah-mudahan kalau Kota Ban - dung punya panti re ha bi litasi, pembinaan akan lebih efektif,” ujar dia.

Pada Minggu (11/5), tutur Teddy, Satpol PP melakukan rajia PSK dan berhasil me n ja ring 12 orang. Mereka semua telah dikirim ke Panti Re ha bi litasi Palimanan, Kabupaten Cirebon untuk dibina. Razia di lakukan di sejumlah titik di an taranya ka - wasan Tegallega, stasiun, Pasar Ba ru, dan Ciateul. Mereka di - razia karena melang gar Perda Kota Bandung Nomor 11/2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Kepala Dinas Sosial Kota Bandung Kelly Solihin me n g a - ta kan, selama ini pembinaan PSK belum bisa maksimal ka - rena terkendala kuota. Upaya pembinaan akan lebih efektif jika dilakukan di dalam kota. (http://koran-sindo.com/node/388497)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar