Sabtu, 18 Oktober 2014

Digusur, Puluhan Warung Remang-remang Tangerang!

ShutterstockIlustrasi.
Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menyegel puluhan bangunan di Kecamatan Jayanti yang digunakan sebagai tempat mesum.

"Tahap awal memang disegel. Dalam waktu dekat akan dibongkar setelah melakukan koordinasi dengan instansi terkait," kata Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang Slamet Budhi di Tangerang, Senin (13/10/2014).

Slamet mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena puluhan warung itu diduga menjadi lokasi prostitusi terselubung. Bahkan, kata dia, bangunan-bangunan itu tak punya izin mendirikan bangunan (IMB) dan menyalahi Perda Nomor 10 Tahun 2001.

Menurut Slamet, satpol PP sudah berkali-kali melayangkan surat kepada pemilik bangunan agar menghentikan kegiatan di sana. Namun, pemilik bangunan selalu mengabaikan surat itu dan jumlah bangunan justru bertambah terus di sepanjang Jalan Serang Desa Sumur Bandung.

Sementara itu, keberadaan bangunan itu dianggap telah meresahkan warga setempat karena warung-warung ini juga menjual minuman keras berkadar alkohol tinggi. Pemilik warung juga terlihat sengaja memajang perempuan berpakaian rok mini untuk menarik pelanggan.

Pemilik beberapa bangunan kadang membuat kamar khusus untuk tamu agar dapat berkencan dengan pelayan yang disukai. Slamet mengatakan, pihaknya terus mengawasi pemilik agar segel tersebut tidak dibuka dan pemilik diharapkan mengosongkan bangunan tempat usaha itu.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang Jasmariadi menyatakan, pemerintah setempat harus menutup lokasi prostitusi di Kecamatan Jayanti karena meresahkan umat.

Jasmariadi mengatakan, atas laporan warga, pihaknya melakukan rapat terbatas dan akhirnya menyimpulkan untuk mendesak Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar agar menutup lokasi itu. (
http://megapolitan.kompas.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar