Senin, 26 Mei 2014

Mucikari khusus jual karyawati pabrik di Serang ditangkap

Mucikari khusus jual karyawati pabrik di Serang ditangkap
Mucikari penyedia karyawati pabrik dibekuk. ©2014 Merdeka.com/Dwi Prasetya   

 Seorang mucikari berinisial RMI (46), spesialis menjual wanita karyawati pabrik di Kota Serang, Banten, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. RMI diamankan di salah satu penginapan di Kota Serang.

Berdasarkan informasi yang di himpun, MRI diamankan di penginapan Alam Semesta Cilame, Kota Serang. RMI diamankan saat tengah menjual seorang karyawati pabrik kepada lelaki hidung belang.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah uang hasil transaksi dan kondom yang pelaku sediakan di kamar yang telah disewanya selama beberapa hari.

"Transaksi melalui saya, sudah itu dia dibawa keluar, atau di kamar itu. Karena kamar itu sudah saya sewa untuk janjian sama pacar saya. Tiga ratus ribu satu orang, saya ambil untung lima puluh ribu," ujar RMI, saat ditemui di ruang pemeriksaan Polres Serang.

RMI mengungkapkan wanita yang dijualnya sebagian besar karyawati pabrik. "Saya kenal di lapangan. Dia bekerja, dia bilang kerja tapi ga tau sebenarnya. Kalo mahasiswa atau pelajar saya ga nyediakan," katanya.

Sementara itu Kanit PPA Iptu Juwandi, mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari warga. Polisi langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan seorang mucikari.

"Awalnya informasi masyarakat. Katanya di Penginapan Alam Semesta ada seorang mami yang nyewa kamar untuk menyediakan wanita untuk laki-laki hidung belang. Sudah disiapkan kondom sama handuk di kamar pas anggota kita masuk untuk nyamar. Sudah disediakan," katanya.

Pelaku di jerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang. Pasal 2 ayat 1 juncto 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007. "Minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," kata Juawandi. (www.merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar