Rabu, 06 April 2016

Satpol PP Padang Amankan PSK di Bawah Umur

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi
 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membekuk seorang mucikari berinisial RE (23), bersama empat pekerja seks komersial (PSK) yang selama ini dijajakannya .
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap mucikari tersebut berawal ketika Satpol PP Kota Padang melakukan operasi rutin. Mereka menangkap dua anak buah mucikari tersebut yang tengah mangkal di Jalan Hiligo.
“Awalnya pada pukul 04.30 WIB, kami menangkap dua perempuan yang sedang berdiri di Jalan Hiligo atas nama TN (20) dan NT (19). Kami langsung membawa mereka dan meminta keterangan,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Firdaus Ilyas, dikutip dari Singgalang, Rabu (16/3/2016)
Setelah dikembangkan, ternyata mereka memiliki majikan. Petugas langsung bergerak pada pukul 05.00 WIB untuk menangkap majikannya yang berinsial RE tersebut di bawah pohon besar, di ruang taman hijau Imam Bonjol bersama dengan satu lagi PSK lainnya berinsial NV (16).
“Setelah kami menangkap RE sebagai mucikari itu, kami kembali melakukan pengembangan satu lagi PSK yang dijual RE ini kita amankan berinsial FT (22),” ujarnya.
Dari keterangan para PSK yang dijual RE, dalam setiap satu kali transaksi melayani hidung belang, mereka dibayar Rp800 ribu sampai Rp1 juta. “Uang itu saya setor kepada RE sebanyak Rp300 ribu,” kata salah satu korban berinisial TN.
Sementara, korban lainnya, NV mengaku, ia kadang tidak dibayar menggunakan uang setiap melayani para pelanggannya, namundiberi narkoba sebagai penggantinya. Kemudian sabu yang dibarter tersebut akan digunakan RE untuk berpesta.
“Kasus ini akan diserahkan kepada kepolisian soal perdagangan manusia, kemudian untuk narkoba sudah kami serahkan ke bagian Sat Narkoba Polresta Padang dan kini sedang dilakukan pemeriksaan soal narkoba tersebut,” kata Firdaus.
(http://news.okezone.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar