Rabu, 08 Juli 2015

Polisi Panggil Pemilik Hotel Esek-esek



 Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Belitung memeriksa pemilik tempat hiburan malam (THM) dan penginapan yang digunakan dalam bisnis 'esek-esek' anak dibawah umur beberapa waktu lalu. Sebanyak satu orang diperiksa pihak kepolisian di Polres Belitung.
Sebelumnya pihak kepolisian sudah mengamankan Yl alias Sl (36). Warga Jalan Teuku Umar RT 01/06, Kelurahan Parit, Tanjungpandan sebagai mucikari yang menjadi perantara pelayanan ranjang gadis 16 tahun kepada tamu THM tersebut.
Satu orang yang diperiksa tersebut adalah Sh. Berbagai pertanyaan dilancarkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Belitung, Brigadir Lartha Angela di dalam ruang Unit PPA yang tertutup. Sh merupakan seorang wanita paruh baya pemilik penginapan Pr di Jalan Sijuk, Air Merbau.
"Awalnya kami menanyakan kelengkapan tempat hiburan dan penginapan itu. Meliputi izin keramaian, izin hotel dan izin menjual minuman beralkohol. Semua izinnya lengkap dan komplit," kata Lartha kepada Pos Belitung, Senin (6/7/2015) usai pemeriksaan. BANGKAPOS.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar