Prostitusi, sudah ada sejak manusia menghuni bumi. Namun di banyak negara, terutama negara-negara yang menganut paham agama, prostitusi,
baik yang terselubung atau terang-terangan dilarang. Bahkan prostitusi
atau pelacuran dianggap sebuah kejahatan terhadap kesusilaan atau moral
dan melawan hukum. Namun faktanya, prostitusi secara diam-diam terus menyebar luas.
Di tiap kota, bahkan ada tempat-tempat khusus yang dipakai sebagai tempat prostitusi terselubung. Meski
warga memahami prostitusi dilarang namun keberadaan lokalisasi tersebut
biasanya dibiarkan saja. Sehingga wisata birahi terus berkembang hingga
kini. Diiperkirakan saat ini terdapat 40 juta pelacur di dunia.
Diperkirakan pelacuran itu tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, namun juga melibatkan 10 juta pelacur anak. Dari sekian banyak jumlah itu, sebanyak 2,5 juta orang adalah korban perdagangan manusia. Pelacuran
dianggap legal di 109 negara. Sementara di 11 negara prostitusi sangat
dibatasi dan 5 negara tidak jelas karena tidak ada ketetapan hukumnya.
Dan di 77 negara, pelacuran dianggap legal.
Berikut adalah 10 Negara Yang Melegalkan Pelacuran :
1. Brazil
Negara
dengan paling banyak penduduknya di Amerika Latin ini, pada tahun
1990an diperkirakan terdapat 1 juta pelacur. Nama Brasil diambil dari
nama kayu brasil, sejenis kayu lokal. Brasil merupakan tempat pertanian
ekstensif dan hutan hujan tropis. Di negara ini pelacuran merupakan bisnis terbesar.
2. Kanada
Nama
"Kanada" berasal dari kata Huron-Iroquoia Kanata, yang berarti "desa".
Negara dengan Ibu Kota Ottawa ini juga menjadi salah satu negara yang
melegalkan pelacuran. Kanada dengan luas 9.970.610 kilometer persegi
ini menganggap lokalisasi, pelacuran dianggap ilegal.
Namun pada 20 Desember 2013, pengadilan tinggi Kanada menemukan hukum bahwa hal itu adalah inkonstitusional. Kanada
digolongkan negara maju dengan hasil alam yang melimpah. Kota-kota
besar di Kanada diantaranya Montreal, Vancouver, dan Calgary.
3. Republik Dominika
Dominika
merupakan salah satu negara terkecil di dunia dan hanya seluas Pulau
Ambon di Maluku. Di negeri ini, rumah pelacuran dilegalkan, mucikari
dan germo bebas berkeliaran. Pemerintah yang berwenang sepertinya tidak
menegakkan hukum secara sungguh-sungguh. Dominika sejak lama dikenal
mempunyai reputasi sebagai negara dengan tujuan wisatawa seks.
4. Israel
Negara
ini adalah satu-satunya negara Yahudi di dunia. Negara ini melegalkan
pelacuran. Kurang lebih 3000 sampai 5000 perempuan telah diselundupkan
ke Israel dan dijual sebagai pelacur.
5. Belanda
Negeri
ini adalah salah satu negara yang dengan terang-terangan melegalkan
perkawinan sejenis. Di sini pelacuran adalah legal. Di sebuah wilayah
yang disebut "red light district" di sini kita bisa melakukan "window shopping".
6. Jepang
Negeri
matahari terbit (sekarang negeri ramen) melegalkan prostitusi bagi
warga negaranya. Industri seks di negera kepualauan di Asia ini per
tahun bisa mencapai 24 juta dollar Amerika. Bahkan sekarang di Jepang
muncul prostitusi di dalam taksi.
7. Irlandia
Di
negeri ini, pelacuran dilegalkan, namun rumah bordir, mucikari dan
germo dilarang. Pada akhir abad 19 dan awal abad 20, Dublin, Ibu Kotanya
menjadi kawasan red light district terbesar di Eropa.
8. Nevada
Di
negara ini 8 dari 16 wilayah mempunyai rumah bordil. namun ada beberapa
wilayah ada pelacur, namun tak ada rumah boridlnya. Di negara bagian
Amerika Serikat ini ada tempat-tempat yang melarang praktek prostotusi.
9. Selandia baru
Di
negeri kiwi ini, prostitusi, lokalisasi dibolehkan. Bahkan pada 2003
tempat pijat boleh dipakai untuk praktek rumah bordil. Hal yang tak
mungkin terjadi di Indonesia.
10. Swedia
Di
negara ini membeli seks dilarang, tapi menjual seks adalah legal.
Pelacuran di pinggir jalan juga legal, tapi jika tertangkap akan didenda
dan dipenjara selama 6 tahun. (http://steventeviem.blogspot.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar