Jika ditanyakan kepada siapapun di negeri ini, pendapatnya tentang prostitusi di indonesia adalah bentuk kerusakan moral, maksiat, haram, tradisi barat,dan sebagainya.
Padahal, pemerintah jelas-jelas melegalkan prostitusi. Dalam undang-undang tidak ada pasal yang mengatur tentang prostitusi. Dan dalam praktek, kawasan prostitusi (lokalisasi) diatur langsung oleh pemerintah setempat, memiliki regulasi yang jelas sebagai tempat yang legal untuk melakukan zina. Razia dan penangkapan hanya dilakukan apabila pekerja seks komersial (PSK) melakukan bisnisnya diluar dari lokalisasi.
Di Makassar, praktek prostitusi bukan rahasia lagi. Bahkan pihak dinas sosial menyebutkan dari pendataan yang mereka lakukan, setidaknya ada tujuh tempat prostitusi yang cukup dikenal di kota Makassar. Pertama, tentu saja kawasan jalan nusantara. Di kawasan ini, menurut kepala dinas sosial kota Makassar, ada 200-an pelacur yang beroperasi.
Selain di Nusantara yang memang sangat dikenal oleh pria hidung belang dengan kantong pas-pasan,ada enam tempat lain, yaitu jalan Veteran, jalan Gunung Latimojong, jalan Kancil,jalan Cendrawasih 1V, jalan Rajawali serta jalan Adipura,
Memang sungguh ironis melihat bangsa ini sekarang.Prostitusi dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang pesat.
Lalu apa yang yang harus di lakukan ? Tentu peranan keluarga sangat penting. Serta peran pemerintah yang vital, sebaiknya tidak mudah memberi izin kepada pengusaha yang ingin membuka tempat-tempat hiburan yang memiliki muatan-muatan yang mengarah ke prostitusi. Dan tentunya pendidikan agama yang harus ditingkatkan sejak dini hingga dewasa. Dengan hal-hal tersebut setidaknya dapat mengurangi praktek prostitusi yang ada di Indonesia.
Khususnya pendidikan agama merupakan aspek terpenting. Mengapa ? karena agama mengajarkan segala macam norma-norma kebaikan dan yang haram untuk dilakukan. (http://saprisamone.blogspot.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar