Mucikari cilik NA (16)
sepertinya bisa bernapas lega. Itu setelah remaja ini hanya divonis
percobaan selama 10 bulan terkait kasus yang menjeratnya. Pada
persidangan di PN Surabaya, NA yang saat ini duduk di bangku SMP itu
menjalani proses sidang menggunakan masker. NA menjalani sidang dengan
agenda pembacaan tuntutan, pleidoi dan sekaligus vonis. Pada agenda tuntutan dan pleidoi, sidang digelar tertutup dan baru pembacaan vonis, publik bisa mengikuti sidang itu.
Dalam
berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indriati memang
menuntut hukuman percobaan 12 bulan dan pidana enam bulan penjara bila
melakukan perbuatan yang sama dalam jangka waktu itu.
"Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan terjerat pasal 88 UU No 23/2002
tentang Perlindungan Anak," jelasnya dalam sidang, Rabu (16/4/2014).
Setelah
diberi kesempatan menyampaikan pleidoi, hakim tunggal Suko Triono
kemudian membacakan amar putusannya. Pada berkas yang dibacakan, hakim
melihat bahwa perbuatan terdakwa memang terbukti melanggar pasal 88 UU
No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pada pasal itu, NA terbukti
mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Adapun hal yang
memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan
yang meringankan, NA belum pernah dihukum, masih anak-anak dan saat ini
sedang mengikuti ujian kelas 3," ujarnya.
Dari pertimbangan
itulah, hakim kemudian memberikan vonis berupa hukuman percobaan selama
10 bulan, dimana jika dalam waktu itu terdakwa melanggar, maka dikenai
penjara selama lima bulan. Tak hanya itu, dia juga dikenai denda sebesar
Rp 500 ribu subsidair dua bulan latihan kerja. Vonis ini lebih ringan
daripada tuntutan yang diberikan JPU.
Usai pembacaan vonis, NA
sempat berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Dawam. Tak lama, dia pun
menandatangani berkas putusan sebagai tanda bahwa dia menerima putusan
itu. Sedangkan JPU Ririn Indriati juga menerima vonis itu.
"Kami menerima karena vonis yang diberikan sudah 2/3 dari tuntutan yang kami bacakan," tegasnya.
Untuk
diketahui, kasus NA mencuat sejak Juni tahun lalu. Perbuatan NA menarik
perhatian masyarakat. Selain usianya yang masih belia, jumlah anak buah
yang ditawarkan ke lelaki hidung belang juga cukup banyak. NA ditangkap
di salah satu hotel di Surabaya selatan.
Dari penangkapannya
itu, terungkap bagaimana praktek yang dia jalani. Mulai dari merekrut,
menawarkan, dan mendapat untung dari pekerjaan itu. Itu termasuk cerita
NA kerap berperan sebagai mucikari atas anak buahnya. Setiap kali
kencan, tarif yang ditawarkan sekitar Rp 750 ribu. Dari jumlah itu, Rp
250 ribu masuk ke kantongnya. Sedangkan Rp 500 ribu diserahkan kepada
rekan yang melayani tamu itu. (surabaya.tribunnews.com)
Agen Slot Terpercaya
BalasHapusAgen Situs Terpercaya
Agen Bola Terpercaya
Agen Casino Terpercaya