Senin, 10 Agustus 2015

Warung Remang-Remang di Sini Masih Kokoh Berdiri



Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya belum bisa membongkar warung remang-remang di kawasan Jalan Mahir Mahar. Pasalnya, Satpol PP masih menunggu surat peringatan yang belum dilayangkan Dinas Cipta Karya Perumahan dan Tata Ruang Kota.
”Kami masih menunggu surat tersebut. Jika sudah masuk, kami akan proses dulu. Setelah itu, kami akan memanggil mereka (pemilik warung, Red). Apakah mereka membongkar sendiri atau pemerintah daerah yang melakukannya,” kata Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Baru I Sangkai, belum lama ini.
Baru menyarankan agar pemilik warung bisa membongkar sendiri lokasi usahanya sebelum pemerintah turun tangan. Apabila mengabaikan peringatan, Satpol PP bersama Kepolisian akan melakukan eksekusi. ”Warung yang ditegur pemerintah melalui Dinas Cipta Karya Perumahan dan Tata Ruang itu yang akan ditindak,” tegasnya.
Kepala Dinas Cipta Karya Perumahan dan Tata Ruang Rojikinoor mengatakan, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik warung remang-remang tersebut. Surat itu meminta kepada pemilik warung untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah agar membangun warung sesuai dengan garis sepadan bangunan (GSB).
”Ketika peringatan sebanyak tiga kali tidak digubris dan mereka juga tidak mau pindah dari lokasi itu, tentu akan dilakukan eksekusi. Surat peringatan ketiga sudah ada, jadi tinggal dibersihkan saja,” tegasnya.
Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio mengatakan, persoalan yang dibidik adalah pelaku usaha dan pemilik warung remang, bukan hanya masalah prostitusi. Bangunan itu dinilai melanggar dan dibangun di atas drainase. ”Tim terpadu berhak menggusur keberadaan rumah goyang yang melakukan pelanggaran itu,” katanya.
- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/08/warung-remang-remang-di-sini-masih-kokoh-berdiri.html#sthash.DO0Ii6rh.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar