Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya belum bisa membongkar warung
remang-remang di kawasan Jalan Mahir Mahar. Pasalnya, Satpol PP masih menunggu
surat peringatan yang belum dilayangkan Dinas Cipta Karya Perumahan dan Tata
Ruang Kota.
”Kami masih
menunggu surat tersebut. Jika sudah masuk, kami akan proses dulu. Setelah itu,
kami akan memanggil mereka (pemilik warung, Red). Apakah mereka membongkar
sendiri atau pemerintah daerah yang melakukannya,” kata Kepala Satpol PP Kota
Palangka Raya Baru I Sangkai, belum lama ini.
Baru
menyarankan agar pemilik warung bisa membongkar sendiri lokasi usahanya sebelum
pemerintah turun tangan. Apabila mengabaikan peringatan, Satpol PP bersama
Kepolisian akan melakukan eksekusi. ”Warung yang ditegur pemerintah melalui
Dinas Cipta Karya Perumahan dan Tata Ruang itu yang akan ditindak,” tegasnya.
Kepala Dinas
Cipta Karya Perumahan dan Tata Ruang Rojikinoor mengatakan, pihaknya sudah tiga
kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik warung remang-remang tersebut.
Surat itu meminta kepada pemilik warung untuk menaati ketentuan yang telah
ditetapkan pemerintah agar membangun warung sesuai dengan garis sepadan
bangunan (GSB).
”Ketika
peringatan sebanyak tiga kali tidak digubris dan mereka juga tidak mau pindah
dari lokasi itu, tentu akan dilakukan eksekusi. Surat peringatan ketiga sudah
ada, jadi tinggal dibersihkan saja,” tegasnya.
Wakil Wali
Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio mengatakan, persoalan yang dibidik
adalah pelaku usaha dan pemilik warung remang, bukan hanya masalah prostitusi.
Bangunan itu dinilai melanggar dan dibangun di atas drainase. ”Tim terpadu
berhak menggusur keberadaan rumah goyang yang melakukan pelanggaran itu,”
katanya.
- See more
at: http://www.indopos.co.id/2015/08/warung-remang-remang-di-sini-masih-kokoh-berdiri.html#sthash.DO0Ii6rh.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar