Jumat, 26 Juni 2015

Operator Semprot.com Pekerjakan PSK di Bawah Umur

ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

 Aparat dari Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam mucikari prostitusi online yang mengelola website semprotku.com berinisial ZUL.
Dari hasil penyelidikan polisi, yang menyamar sebagai akun 'Ojek Mesum', polisi mendapati wanita pekerja seks komersial (PSK) berjumlah dua orang yang masih di bawah umur.
"Ada dua PSK usianya baru 15 dan 17 tahun baru duduk kelas I SMA di salah satu SMA di Jakarta," ungkap Kasubdit IV Cyber Crime Polda Metro, AKBP Suharyanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Seorang wanita tuna susila yang diperdagangkan ZUL ada yang seharga Rp450 ribu sekali 'main'. Polisi melakukan transaksi prostitusi itu menggunakan laman sosial Line kemudian terjadilan kesepakatan antara pihak mucikari dan pelanggan.
"Kemudian anggota memesan kamar di Apartemen Kalibata City dan menangkap si mucikari di TKP," jelasnya.
Untuk PSK di bawah umur, petugas langsung membawa pulang ke rumah orangtuanya sedangkan si mucikari digelandang ke penjara Mapolda Metro Jaya. Barang bukti yang berhasil disita polisi yakni handphone BlackBerry dan kartu ATM dari tangan ZUL.
Akibat perbuatannya tersangka ZUL dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (I) UU ITE, Pasal 59 ayat (II) ke H, Pasal 76 juncto Pasal 28 UU RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Pornografi dan atau Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(http://news.okezone.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar