Minggu, 08 Maret 2015

Pil Biru dan Alat Bantu Seks Disita Dari Toko Obat Kuat

Ratusan jenis obat kuat dan alat bantu seks yang disita Kecamatan Cakung.
Ratusan jenis obat kuat dan alat bantu seks yang disita Kecamatan Cakung.

Ratusan butir pil biru dan alat bantu seks, disita petugas Kecamatan Cakung, Jakarta Timur Selasa (24/2). Diamankannya obat-obatan tersebut lantaran tak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta.
Saat penggeregekan, pedagang hanya bisa terdiam. Mereka kaget begitu petugas gabungan yang terdiri dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (muspika), dan petugas dari BPOM DKI, menggeruduk toko-toko yang menjual obat kuat.
“Saya hanya jualan saja Pak, bosnya nggak ada. Ini jangan dibawa Pak, saya lapor dulu,” kata Aryo, 35, karyawan toko obat Ko-Ing di Jalan Raya Bekasi, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/2).
Pria inipun mengaku telah mengantongi ijin dari kecamatan. Namun saat diminta menujukkan surat ijinnya, ia hanya mampu menunjukkan surat dari pengurus RT/RW setempat. Sehingga ia pun pasrah saat seluruh obat pil biru di etalase diangkut petugas. “Habis semua dagangan saya,” ucapnya lirih.
Camat Cakung, Ali Murthado mengatakan, dari hasil razia yang dilakukan jajarannya, pihaknya menyita 700 macam obat kuat atau pil biru dari berbagai jenis dan merk. “Semuanya kami sita, karena tak ada satupun obat yang memiliki izin,” ujarnya.
Menurutnya, di wilayah Cakung sendiri, sebenarnya ada 10 titik yang menjadi target operasi. Namun diduga telah bocor sehingga petugas hanya menyita obat-obatan dari lima lima toko. “Toko yang hari ini tutup, besok akan kembali kami datangi dan sita barang-barangnya,” ungkap camat.
Ditambahkan Camat, selain menyita obat dan barang-barang tanpa izin, pihaknya juga menurunkan papan toko obat berukuran 1×2,5 meter persegi. Keseluruh barang-barang itu pun dibawa ke kantor kecamatan. “Tujuannya agar mereka tak kembali lagi berjualan obat berbahaya itu,” tuturnya.
Plt Kasi Penyidikan BPOM DKI, Pattipeilohy mengatakan, seluruh obat pil biru diamankan karena tak memiliki ijin. Setelah itu, seluruh barang langsung diamankan untuk dimusnahkan di BPOM DKI. “Razia ini serentak dilakukan di lima wilayah ibukota, sesuai intruksi Gubernur DKI Jakarta,” ujarnya.
Dikatakan Pattipeilohy, sejauh ini pihaknya belum menjatuhkan sanksi pada para penjual. Namun ke depan, bila masih ada yang membandel, mereka akan langsung dikenai sanksi. “Pedagang dapat dijerat UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegasnya.
Disebutkan, Pattipeilohy, seluruh pil biru dilarang beredar karena efeknya sangat tidak baik bagi masyarakat yang mengonsumsinya. Bahkan bagi penderita penyakit jantung, jika mengonsumsi obat tersebut dapat berakibat fatal, berujung pada kematian. “Karena setiap minum obat kuat jantung akan berdebar kencang dan bila tidak kuat, akan menewaskan yang meminumnya,” paparnya. (http://poskotanews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar