Jumat, 13 Februari 2015

Pemkot Tangsel Berantas Warung Remang-remang

Pemkot Tangsel Berantas Warung Remang-remang
Warta Kota/nur ichsan
Satpol PP Kota Tangerang saat melakukan razia. 

Pemkot Tangerang Selatan kian gencar menertibkan bisnis warung remang-remang yang disebut kian marak di sejumlah titik Kota Tangsel.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangsel sudah menertibkan sejumlah bangunan semi permanen warem yang bercokol di kawasan Setu dan Pondok Aren. Beberapa wilayah lain pun kini tengah disasar.
Kasatpol PP Kota Tangsel, Azhar Syamfun Rachmansyah pada Jumat (30/1) mengatakan, program pemberantasan warung remang-remang berikutnya akan dilakukan di kawasan Serpong.
"Rencananya di kawasan Buaran. Ada satu titik dimana banyak berdiri warung remang-remang. Ada puluhan," katanya.
Penertiban warung remang-remang di Tangsel, kata Azhar, dilakukan berdasarkan instruksi Pemkot Tangsel karena keberadaan warung remang-remang sudah melanggar banyak perda.
gKeberadaan mereka (warung remang-remang-red) sudah melanggar beberapa perda, seperti Perda Pariwisata, Perda Retribusi, Perda IMB, serta Perda Ketertiban Umum," kata Azhar.
Menurut Azhar, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk ikut mengamankan proses penertiban berikutnya yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Sejauh ini, sudah 29 warung yang ditertibkan, yakni 22 bangunan di Pondok Aren, dan tujuh bangunan di Setu. (http://wartakota.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar