Senin, 15 Desember 2014

Prostitusi dalam Pandangan Feminisme

Edlund dan Korn (2002) mengartikan prostitusi sebagai sebuah pekerjaan yang dilakukan oleh perempuan yang memiliki keterampilan rendah untuk mendapatkan gaji yang tinggi. Sebenarnya prostitusi bisa terjadi pada siapa saja dengan tidak memandang jenis kelamin. Pornografi yang berkaitan dengan prostitusi juga sering kali diartikan dari kaca mata hasrat laki-laki heteroseksual partriaki yaitu hasrat kepentingan nafsu laki-laki yang tidak bisa dikontrol oleh mereka sendiri (laki-laki) (Candraningrum, 2012).
Pornografi yang dipahami selama ini hampir meniadakan hasrat seksual perempuan. Bahkan lebih jauh lagi ingin menegaskan bahwa hasrat seksualitas manusia itu berwajah laki-laki heteroseksual. Oleh karena itu yang selalu menjadi sorotan objek prostitusi adalah kaum perempuan. Di Indonesia sendiri prostitusi dianggap sebagai pekerjaan yang melanggar hukum dimana KUHP pasal 296 melarang adanya prostitusi. Namun kenyataannya terdapat 99.105 orang diestimasi sebagai pekerja seks (Depkes RI,2009).
Prostitusi merupakan sebuah fenomena yang terjadi di kehidupan bermasyarakat. Adanya prostitusi pada perempuan dinilai sebagai akibat ketidakmampuan kaum perempuan dalam aspek kehidupan apabila dibandingkan dengan kaum laki-laki. Perempuan yang melakukan kegiatan prostitusi tidak sedikit yang berada dalam garis kemiskinan.
Perbedaan dalam memandang prostitusi yang terjadi pada kaum perempuan tidak terlepas dengan adanya cara pandang yang keliru dari sistem sosial yang di dominasi oleh kaum laki-laki. Budaya patriarkhi membawa dampak yang buruk terhadap perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks. Stigma dan diskriminasi yang diterima pekerja seks perempuan lebih berat bila dibandingkan pekerja seks laki-laki. Oleh karena itulah kaum feminis memberikan pandangan tertentu dalam memandang perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks (Nanik et al, 2012).
Gerakan feminisme sendiri merupakan gerakan yang memperjuangkan persamaan hak perempuan dan lelaki atau juga disebut dengan gerakan kesetaraan gender yang berasal dari pandangan hidup masyarakat Barat. Gerakan ini menjadi suatu kejutan besar bagi masyarakat, karena gerakan ini memberikan kesadaran baru, terutama bagi kaum perempuan, bahwa peranan tradisional perempuan ternyata menempatkan perempuan pada posisi yang tidak menguntungkan, yaitu subordinasi perempuan (Lubis, 2006). Gerakan feminisme mempengaruhi pemikiran-pemikiran yang berhubungan dengan kegiatan perempuan, salah satu yang disoroti dalam makalah ini adalah prostitusi. Terdapat tiga pemikiran besar dalam paham feminisme :
  1. Feminisme Liberal
Pemikiran liberal (tradisional) berpandangan bahwa rasionalitas perempuan adalah sama dengan kaum pria, sehingga mereka seharusnya mempunyai kesempatan yang sama untuk menentukan pilihannya. Liberal feminisme menantang dan mempertanyakan asumsi otoritas kaum pria dan memperjuangkan dihapuskannya perbedaan yang didasarkan pada perbedaan gender yang terdapat dalam hukum sehingga kaum perempuan lebih diberdayakan untuk bersaing dalam persaingan di masyarakat. Berlandaskan pemikiran liberal ini maka muncul isu mengenai adanya ketimpangan gender.
Dalam perspektif feminisme liberal terhadap perempuan pekerja seks menyatakan bahwa pekerjaan dilakukan karena rendahnya pendidikan dan keterampilan yang dimiliki oleh perempuan. Perluasan kesempatan pendidikan bagi perempuan dianggap sebagai cara paling efektif dalam melakukan perubahan sosial. Terjebaknya perempuan pekerja seks dalam pekerjaan sebagai penjual jasa seks merupakan akibat dari minimnya kesempatan yang diperoleh perempuan tersebut dalam bidang pendidikan. Pekerjaan-pekerjaan “perempuan” seperti perawatan anak dan pekerjaan rumah tangga dipandang sebagai pekerjaan tidak terampil yang hanya mengandalkan tubuh, bukan pikiran rasional. Begitu juga pekerjaan dalam melayani jasa seks, juga dianggap sebagai pekerjaan yang tidak membutuhkan ketrampilan khusus yang hanya mengandalkan tubuh saja.
  1. Feminism Sosialis
Pemikiran sosialis feminisme memfokuskan diri pada perbedaan antara kaum pria dan perempuan. Sasaran dari pemikiran ini adalah untuk memberikan pengakuan yang setara pada suara moral kaum perempuan dalam nilai-nilai kepedulian. Dari pemikiran kultural ini maka muncul isu mengenai perbedaan gender.
Perspektif feminisme sosialis memandang bahwa pekerjaan disektor seks harus di beri gaji yang layak dan mendapatkan jaminan kesehatan dan keamanan. Prostitusi melanggar undang-undang, namun dalam beberapa kebijakan cenderung melegalkan prostitusi tersebut. Feminisme sosialis  cenderung lebih memahami dan tidak melarang adanya transaksi seks yang ditukar dengan uang. Perempuan berhak mendapatkan hak berupa gaji dalam rangka pelayanan terhadap laki-laki dalam jasa seks. Perempuan harus dihargai sebagai pendukung kaum laki-laki dalam menjalankan fungsi dan perannya dalam status, meskipun yang dilakukan oleh pihak perempuan hanya melakukan pekerjaan yang bersifat domestik termasuk memberikan jasa seks.
  1. Feminisme Radikal
Pemikiran radikal menyatakan bahwa kaum pria sebagai suatu kelas dalam masyarakat, telah mendominasi kelas kaum perempuan, sehingga menciptakan ketidaksetaraan gender. Bagi radikal feminisme, masalah gender adalah masalah kekuasaan. Radikal feminisme menolak pendekatan tradisional, yang mengambil titik referensi pihak pria. Mereka bersikeras bahwa kesetaraan gender harus di konstruksi atas dasar perbedaan perempuan dari pria dan tidak hanya mengakomodir perbedaan tersebut. Pada akhirnya muncul isu penindasan gender, berdasarkan pemikiran radikal tersebut.
Perspektif feminisme radikal melihat bahwa status sosial perempuan tidak seimbang dengan kaum laki-laki, apalagi ketika perempuan tersebut menjadi pekerja seks maka lebih buruk status sosialnya. Prostitusi menjebak perempuan dalam lingkungan yang tidak memihak pada perempuan. Perempuan menjadi bagian yang dilecehkan dan didiskriminalisasikan kedudukannya terhadap laki-laki. Kedudukan ini terjadi karena laki-laki yang membayar perempuan dalam pelayanan jasa seksnya sehingga mereka mampu melakukan apapun termasuk pelecehan seksual.
Paham ini juga memprotes eksploitasi perempuan dan pelaksanaan peran sebagai istri, ibu dan pasangan seks laki-laki, serta menganggap perkawinan sebagai bentuk formalisasi pendiskriminasian terhadap perempuan. Oleh karena itu perlu ada perubahan secara menyeluruh terhadap lembaga-lembaga sosial. Para feminis radikal menolak perkawinan bukan hanya dalam teori, melainkan sering pula dalam praktek. Jika feminis ini menolak sebuah institusi keluarga dalam melindungi hak-hak kaum perempuan maka kegiatan prostitusi pun akan ditolak karena ketidakseimbangan antara laki-laki dan perempuan yang terjadi di sana. (https://gloriaglenda.wordpress.com)

Daftar Pustaka
Nanik, Suhar. Sanggar, Kamto. Yayuk Yuliati. 2012. Fenomena Keberadaan Prostitusi dalam Pandangan Feminisme. Jurnal : Wacana Vol 15, No 4.
Edlund L, Korn E . 2002. A Teory of Prostitution, Journal of Political Economy. By University of Chicago.
Candraningrum, Dewi. 2012. Tubuh dalam Etalase. Makalah dalam media Suara Kita.
Lubis, Syakwan. 2006. Gerakan Feminisme dalam Era Postmodernisme Abad 21. Jurnal: Demokrasi Vol. V No. 1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar