Jumat, 13 Mei 2016

Tiga Solusi MUI Berantas Prostitusi Online

Foto: Ilustrasi Okezone

Foto: Ilustrasi Okezone
 - Maraknya prostitusi online membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut berpikir agar pemerintah bisa menyelesaikannya. Dalam perannya, MUI menawarkan solusi memberantas prostitusi online kepada pemerintah.
Solusi yang ditawarkan adalah merombak Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya di pasal terkait prostitusi. "Pertama, KUHP dirombak jangan ragu-ragu. Pelaku zina mesti ditindak, PSK serta penggunanya, bukan hanya mucikarinya saja," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF ketika dihubungi, Senin (11/5/2015).
Saran kedua, para pelaku harus mendapatkan sanksi berat serta penegakan hukumnya juga mesti diawasi. Ketiga, pendalaman agama di masyarakat juga harus ditingkatkan kembali.
Saat disinggung soal hukuman rajam bagi para pelaku zina, Hasanudin mengembalikan kepada pemerintah. Dia menyerahkan kepada pemerintah soal kesanggupan melaksanakan hukuman tersebut.
"Hukum rajam mestinya punya. DPR/MPR harus memilik komitmen didorong ke arah itu. Tapi jika dirasa sulit, paling tidak berilah sanksi seberat-beratnya," tutupnya. (Sindonews)
(sus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar