Termasuk Karaokean Ilegal dan Tempat Kos
Beberapa LSM mendukung langkah Pemkab Pekalongan menutup lokalisasi Kebonsuwung. Mereka malah berharap Pemkab tidak hanya menutup lokalisasi Kebonsuwung, tapi juga tempat prostitusi lain, seperti tempat karaokean ilegal dan tempat kos-kosan.Seperti diungkapkan Koordinator Gerakan Rakyat Anti Maksiat (Geram) Kabupaten Pekalongan, Soetriyanto. Menurutnya, Pemkab Pekalongan tak perlu ragu menutup lokalisasi Kebonsuwung. “Kami sangat mendukung langkah Pemkab Pekalongan,” tegasnya.
Bahkan, ia berharap Pemkab bukan hanya menutup lokalisasi Kebonsuwung, tapi juga lokalisasi lain yang lebih modern seperti cafe, tempat kos dan room-room karaoke ilegal.
Ditegaskan Soetri, apapun alasannya, keberadaan lokalisasi berdampak negatif. Secara sosiologis, prostitusi merupakan perbuatan amoral yang bertentangan dengan norma dan etika yang ada di dalam masyarakat. Dari aspek pendidikan, prostitusi merupakan kegiatan yang demoralisasi.
“Sementara dari aspek kewanitaan, prostitusi merupakan kegiatan yang merendahkan martabat wanita; dari aspek ekonomi, prostitusi dalam prakteknya sering terjadi pemerasan tenaga kerja; dari aspek kesehatan, praktek prostitusi merupakan media yang sangat efektif untuk menularnya penyakit kelamin dan kandungan yang sangat berbahaya; dari aspek kamtibmas, praktek prostitusi dapat menimbulkan kegiatan-kegiatan kriminal; dan dari aspek penataan kota, prostitusi dapat menurunkan kualitas dan estetika lingkungan perkotaan,” tegasnya. (http://www.radarpekalonganonline.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar