Sembilan pasangan lelaki dan perempuan, serta dua waria terjaring
razia di hotel dan penginapan yang dilaksanakan Satpol PP Pemko
Banjarmasin, Jumat (20/3/2015).
Berlangsung mulai pukul 07.00 Wita, razia ini menyisir 13 hotel melati dan penginapan yang terdapat di Kota Banjarmasin.
Terdiri dari penginapan Rindang Raya, Hotel Tokyo, Losmen Berkat,
Penginapan Swarga, Hotel Andalas, Guest House Oggi, Hotel Tedja,
Penginapan Rindang Kuripan, Guest House Philips, Hotel Citra Raya, Hotel
Kartika dan Hotel Bina subur.
Sembilan pasangan yang terjaring tersebut, tidak mampu memperlihatkan
bukti bahwa mereka merupakan pasangan suami istri yang sah.
Petugas Satpol PP kemudian membawa mereka ke kantor Satpol PP Pemko Banjarmasin untuk didata dan diberikan surat peringatan.
Kasatpol PP Pemko Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, mengungkapkan
razia hotel dan penginapan tidak mesti dilaksanakan pada hari Minggu.
"Operasi dadakan pada Jumat pagi ini tidak diperhitungkan oleh para
pemilik losmen atau hotel yang menyalahgunakan izin mereka dengan
menyewakan kamar untuk esek-esek," ungkapnya.
Meskipun berhasil menjaring pasangan bukan suami istri dalam razia
tersebut, pihak Satpol PP tidak melanjutkan prosesnya hingga ke tingkat
yustisi.
"Kali ini lebih kepada pendekatan persuasif. Kapada pasangan yang
terjaring diberikan nasihat, dicatat datanya, dan kalau ada yang
berulang kali, maka akan disidang di pengadilan," ungkap Ichwan.
Sedangkan untuk hotel maupun penginapan yang kedapatan izinnya mati
atau telah kedaluwasa, Satpol PP akan menyurati dinas pariwisata sebagai
instansi yang terkait dalam perizinan hotel dan penginapan, agar
menindaklanjuti temuan tersebut. (http://banjarmasin.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar